KEJADIAN tak terduga terjadi pada Jumat (26/7/2024) sore kemarin saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, melakukan inspeksi rutin ke wilayah bebas parkir di sebuah kafe kawasan Sekupang.
Kunjungan yang semestinya berjalan lancar berubah menjadi keributan saat ia dihadapkan pada sikap arogan seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.50 WIB, Kadishub Salim yang datang untuk menindaklanjuti laporan mengenai pungutan liar parkir di zona bebas parkir justru disambut dengan cacian dan makian.
Oknum ormas tersebut, yang mengenakan kaus merah dan berkepala plontos, dengan lantang mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam.
“Sebelumnya enggak ada kayak begini, kami ditangkap Jatanras, kami setor ke polisi. Pak wali kota, lihat ini Dishub-mu ini,” teriaknya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, oknum ormas ini mengklaim bahwa area parkir kafe berada di bawah pengawasannya dan tidak segan-segan mengancam pekerja kafe yang mencoba mengabadikan kejadian tersebut.
“Apa kau rekam-rekam itu, hapus itu apa yang kau rekam,” ujarnya dengan nada intimidasi.
Sikap arogan dan tindakannya yang mengancam telah menimbulkan ketegangan dan ketakutan di kalangan masyarakat sekitar.
Awalnya, kedatangan Kadishub Batam ke lokasi kafe tersebut karena adanya laporan seorang warga bernama Agus. Ia merupakan salah satu pengunjung yang tidak terima dengan tindakan oknum petugas parkir.l di sana
Di lokasi yang dimaksud, terlihat manajemen kafe telah memasang spanduk berukuran sedang yang bertuliskan “parkir gratis”. Namun kenyataannya, kutipan parkir masih diberlakukan oleh oknum.
Agus mengaku sering berselisih paham dengan petugas parkir karena adanya spanduk besar bertuliskan “parkir gratis” yang terpasang di depan kafe tersebut.
“Saya pelanggan di sini, sudah berapa kali saya selalu berdebat dengan petugas parkir di sini. Padahal, tulisan parkir gratis di depan itu besar,” ungkap Agus.
Niat melapor ke Dinas Perhubungan, diakuinya hanya ingin mempertanyakan aturan bebas parkir yang telah disetujui Dinas Perhubungan. Agus menegaskan, laporan yang dibuat bukan dikarenakan dirinya yang tidak ingin membayar uang parkir Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat.
Kadishub Batam, Salim, yang ada di lokasi mengaku tidak tahu perihal pernyataan yang dilontarkan oknum ormas tersebut. Ia bahkan menyebut tidak ingin menanggapi perihal ini.
“Mungkin dia salah, setoran yang kita terima adalah setoran resmi yang langsung ke kas daerah. Di luar itu, apa yang dia sebut tidak usah ditanggapi, dia itu ngawur,” sebut Salim.
Sehubungan permasalahan di kafe, Salim menuturkan hanya salah paham. Sesuai aturannya, parkir gratis bagi pengunjung hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir tepat di bawah kanopi kafe. Namun, kendaraan yang parkir di luar kanopi, wajib membayar biaya parkir walau area yang dimaksud masih berada tepat di depan kafe.
“Hanya salah paham saja, memang parkir gratis yang di sini hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di bawah kanopi,” sebutnya lagi.
(dha)