KEJAKSAAN Negeri Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/7/2024). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam tiba-tiba menggeledah sejumlah ruangan di rumah sakit tersebut. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016.
Informasi yang dihimpun, jaksa penyidik fokus menggeledah ruangan-ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu dan telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan ahli.
Dugaan korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016. Anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan rumah sakit lainnya diduga diselewengkan.
Sementara itu, terkait kasus ini, telah masuk tahap penyidikan sejak Februari, di mana sebanyak 30 saksi telah diperiksa hingga 13 Juli 2024.
Para saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD, Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan alat kesehatan tahun 2016.
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan 3 saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ahli pidana dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.
(dha)


