- Potongan diberikan hingga 50% untuk pokok tunggakan PKB.
- Diskon diberikan untuk pajak yang belum dibayar.
- Program ini juga membebaskan sanksi administrasi PKB dan denda SWDKLLJ.
- Tidak perlu membayar denda keterlambatan dan biaya administrasi lainnya.
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan Agustus 2024 ini. Potongan hingga 50% untuk pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diharap menjadi daya tarik utama program ini.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan kata lain, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak dengan potongan harga yang signifikan, tanpa perlu khawatir dengan tambahan biaya lainnya.
Program pemutihan pajak ini dilaksanakan selama dua bulan penuh, mulai tanggal 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Waktu yang cukup panjang ini diharapkan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya menjelaskan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600.
(sus)