Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    (🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
    35 menit lalu
    Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
    1 jam lalu
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    7 jam lalu
    Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
    21 jam lalu
    Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    3 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    6 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pengacara yang Gelapkan Uang Klien Rp 8,9 miliar Tertangkap
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pengacara yang Gelapkan Uang Klien Rp 8,9 miliar Tertangkap

Uang Digunakan untuk Nyaleg di Batam

Admin
Editor Admin 10 bulan lalu 478 disimak
Sebar
Pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga, akhirnya diringkus oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepri setelah buron selama dua bulan. Disediakan oleh GoWest.ID
315
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEORANG Pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga, akhirnya diringkus oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepri setelah buron selama dua bulan. Ia diduga kuat telah menggelapkan uang perusahaan kliennya, PT Active Marine Industries (AMI), sebesar Rp 8,9 miliar.

Kasus ini terungkap setelah istri almarhum direktur perusahaan melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut. Dari hasil interogasi sementara, uang yang digelapkan Ahmad Rustam Ritonga, digunakan untuk biaya maju sebagai calon anggota legislatif.

Modus operandi yang dilakukan Ahmad cukup licik. Ia bekerja sama dengan salah satu staf keuangan perusahaan, Roliati, untuk memalsukan dokumen pembayaran jasa pengacara. Dengan dokumen palsu yang lengkap dengan meterai, Ahmad berhasil mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya secara bertahap.

Uang hasil kejahatannya ini sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonannya sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Pelaku ini berhasil terlacak di Jakarta dan kita amankan kemarin. Baru tiba di Batam hari ini, pelaku ini sudah ditetapkan DPO sejak Juni lalu. Setelah satu rekannya sudah diamankan, dan kini telah mengikuti proses sidang,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander di Polda Kepri, Selasa (20/8/2024) sore.

Uang untuk Nyaleg

DARI hasil pemeriksaan sementara, tersangka pelaku yang kabur ke Jakarta sejak beberapa bulan lalu itu, sempat menggunakan uang perusahaan tersebut untuk maju sebagai caleg pada Pileg Batam 2024. Namun, ambisinya untuk terjun ke dunia politik harus kandas setelah gagal meraih dukungan masyarakat.

“Uang yang sudah ditransfer tersangka pelaku dan komplotannya ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga digunakan untuk modal nyaleg di Pileg 2024 ini,” sebut Direjtur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander di Polda Kepri, Selasa (20/8/2024) sore.

Pemalsuan Dokumen Dalam memuluskan aksinya memindahkan dana rekening perusahaan, tersangka pelaku yang dibantu Roliati memalsukan sejumlah dokumen. Ia membuat seakan-akan perusahaan membayar jasanya pada 2021 lalu. Agar terlihat realistis, pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 12 kali, dilengkapi dengan dokumen yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000.

“Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” lanjut Dony Alexander.

(dha)

Pilihan Artikel untuk Anda

(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025

Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri

Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa

Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU

Kaitan batam, pengacara, Penggelapan
Admin 20 Agustus 2024 20 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah1
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PKS Alihkan Rekomendasi ke Ansar-Nyanyang untuk Pilkada Kepri
Artikel Selanjutnya Krisis Air, Pertemuan Warga Batu Ampar dan BP Batam Tegang
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
Live! 35 menit lalu 50 disimak
Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Artikel 1 jam lalu 57 disimak
Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 7 jam lalu 81 disimak
Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel 21 jam lalu 106 disimak
Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU
Artikel 21 jam lalu 104 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 2 hari lalu 360 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 5 hari lalu 261 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 5 hari lalu 231 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 5 hari lalu 213 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 3 hari lalu 207 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?