SEBELAS pengembang perumahan telah resmi menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam Rabu (21/8/2024) kemarin. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 mewajibkan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
PSU yang diserahkan ini mencakup berbagai fasilitas publik yang penting bagi masyarakat, seperti jalan, saluran air, taman, dan ruang terbuka hijau.
Dengan adanya penyerahan ini, Pemerintah Kota Batam kini memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengembangkan PSU tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik inisiatif para pengembang ini. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Pemkot Batam akan segera mengoptimalkan pemanfaatan PSU yang telah diserahkan. Proses penyerahan PSU ini ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh sebelas direktur pengembang, yang disaksikan langsung oleh Wali Kota dan pejabat terkait.
Penyerahan PSU ini merupakan bagian dari upaya Pemko Batam untuk menata dan memperbaiki infrastruktur di berbagai kawasan perumahan.
Hingga saat ini, Pemko Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan yang ada di Batam. Dari jumlah tersebut, 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris. Selanjutnya, serah terima akan dilanjutkan ke Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kantor Pertanahan untuk proses legalitas yang lebih lanjut.
Total nilai aset PSU yang diserahkan oleh sebelas pengembang ini mencapai Rp174,7 miliar.
PSU tersebut tersebar di beberapa perumahan, antara lain Buana Regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu Tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, dan Taman Raya Tahap IV.
(sus)