PENYIDIK Polresta Barelang masih mendalami dugaan penyelewengan dalam pengalokasian lahan kepada PT Karlina Cahaya Loka di kawasan Tiban, Sekupang. Sebagai tindak lanjut dari penggeledahan kantor BP Batam beberapa hari kemarin, penyidik telah memanggil delapan orang staf BP Batam untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam beberapa hari kemarin depan.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini akan berlangsung secara maraton mulai Senin (26/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). Masing-masing saksi akan dimintai keterangan secara terpisah untuk memastikan diperolehnya informasi yang akurat dan mendalam.
Dokumen-dokumen yang disita dari BP Batam saat ini tengah diteliti secara cermat oleh tim penyidik. Analisis mendalam terhadap berkas-berkas tersebut diharapkan dapat mengungkap kronologi lengkap terkait proses pengalokasian lahan, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Betul kami melayangkan surat pemanggilan saksi kepada beberapa staf BP Batam,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugraha.
Menurut Giadi, pemanggilan saksi dilakukan setelah penyidik Polresta Barelang menggeledah ruang arsip BP Batam pada Rabu (21/8). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah kontainer berisi dokumen.
Sebelumnya, Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya telah mendapat berkas yang dibutuhkan sebagai alat bukti setelah melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.
(dha)