DALAM sidang kode etik yang digelar pada hari Kamis (5/9/2024) kemarin, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, akhirnya dipecat karena terlibat kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Keputusan tegas ini diambil sebagai konsekuensi dari keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Para perwira tersebut terbukti telah melakukan tindakan yang sangat merugikan institusi Kepolisian Republik Indonesia dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Tindakan kriminal ini tidak hanya melanggar hukum positif yang berlaku, tetapi juga bertentangan dengan sumpah jabatan yang telah mereka ucapkan.
Dalam upaya membela diri, para terduga pelaku mengajukan banding atas keputusan sidang kode etik.
Mereka berargumen bahwa penjualan barang bukti tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membiayai operasional penyelidikan dan memberikan imbalan kepada informan yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus narkotika.
Meskipun motif yang diajukan oleh para pelaku terdengar masuk akal, namun tindakan mereka tetap tidak dapat dibenarkan. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, sekecil apapun alasannya, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di tubuh institusi. Sanksi tegas yang diberikan kepada para pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua,” ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny Mamoto juga menyampaikan bahwa selain tiga perwira yang telah dijatuhi sanksi PTDH, terdapat tujuh personel lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Saat ini, kasus mereka masih dalam proses pemeriksaan dan akan segera disidangkan.
Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip, dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba,” ujarnya.
(ham)


