SEBANYAK 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengikuti orientasi pendalaman tugas yang berlangsung selama empat hari, dari Minggu (8/9/2024) hingga Rabu (12/9/2024), di Hotel Harris Resort Barelang, Batam.
Orientasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman anggota DPRD mengenai tugas, fungsi, serta batasan kewenangan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan penguatan wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekretaris DPRD Batam, Ridwan, menjelaskan bahwa orientasi ini wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD, baik yang baru maupun yang sudah lama menjabat, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024. Ridwan menyebutkan bahwa ketentuan ini baru diterapkan tahun ini dan orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD setempat.
Ridwan menekankan pentingnya kondisi fisik dan mental yang prima agar peserta dapat mengikuti pelatihan dengan efektif. Orientasi ini dilaksanakan dengan intensitas tinggi, mencakup sesi pagi hingga malam hari, dengan materi dari berbagai narasumber, termasuk pejabat KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara dari Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, kegiatan ini juga meliputi diskusi kelompok dan aktivitas outbond.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam sambutannya, meminta semua peserta untuk mengikuti orientasi dengan serius dan mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi anggota dewan yang tidak ikut serta.
“Anggota dewan yang tidak mengikuti orientasi tidak dapat mengikuti bimtek atau diklat selanjutnya, baik yang diselenggarakan partai maupun lembaga lainnya,” katanya.
Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati, menambahkan bahwa kegiatan ini dipantau langsung oleh petugas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melakukan monitoring setiap hari.
DPRD Kota Batam adalah lembaga kedua di Kepulauan Riau yang melaksanakan orientasi ini setelah DPRD Kabupaten Karimun.
“Menurut Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh BPSDM Provinsi, sedangkan untuk DPRD provinsi dilakukan oleh BPSDM Kemendagri,” tutupnya.
(sus)