Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerjasama dengan BTP, Menteri P2MI Resmikan Migran Center di Batam
    13 jam lalu
    Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
    1 hari lalu
    Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
    2 hari lalu
    Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
    2 hari lalu
    Ombudsman Kepri:”Batam Perlu Jalur Khusus Busway”
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
    18 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    2 hari lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    3 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    3 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    24 jam lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    4 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    4 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    5 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Penerapan PPN untuk Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Editor Admin 1 tahun lalu 704 disimak
Ilustrasi, transaksi elektronik.Disediakan oleh GoWest.ID

MULAI Januari 2025, transaksi uang elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pengenaan ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pelaku industri keuangan digital, mengingat layanan uang elektronik kini menjadi bagian integral dari aktivitas finansial sehari-hari.

Daftar Isi
Macam-macam Transaksi ElektronikContoh Perhitungan

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa meskipun tarif PPN baru ini akan berlaku, layanan uang elektronik sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Menurut , pengenaan PPN ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari regulasi yang sudah ada.

Dalam konteks ini menurutnya, penting untuk memahami bahwa UU PPN telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam regulasi tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN, sehingga tarifnya akan meningkat seiring dengan kebijakan baru.

Dwi menuturkan pengenaan pajaknya bukan pada nilai pengisian uang (top up), nilai saldo (balance) atau nilai transaksi jual beli. Tetapi dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” sebutnya kepada media beberapa hari kemarin.

Penerapan PPN 12 persen diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan keadilan dalam pajak di sektor digital. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap biaya layanan bagi konsumen dan bagaimana pelaku industri akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Dengan semakin berkembangnya teknologi keuangan, pengenaan PPN pada layanan uang elektronik merupakan langkah yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. Baik konsumen maupun penyedia layanan diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya terhadap transaksi keuangan mereka.

Macam-macam Transaksi Elektronik

TRANSAKSI uang elektronik mencakup berbagai bentuk kegiatan keuangan yang dilakukan secara digital. Berikut adalah beberapa kategori yang termasuk dalam transaksi uang elektronik:

  1. Transfer Uang: Pengiriman uang antar individu atau antar rekening melalui aplikasi atau platform digital, seperti mobile banking atau e-wallet.
  2. Pembayaran Tagihan: Pembayaran untuk berbagai jenis tagihan, seperti listrik, air, dan telekomunikasi, yang dilakukan melalui aplikasi uang elektronik.
  3. Pembelian Barang dan Jasa: Transaksi pembelian produk atau layanan secara online, baik melalui situs e-commerce maupun platform digital lainnya.
  4. Top-Up Saldo: Penambahan saldo pada rekening uang elektronik melalui berbagai metode, seperti transfer bank, kartu kredit, atau tunai.
  5. Penyimpanan Uang: Menyimpan uang dalam bentuk digital di akun uang elektronik, yang dapat digunakan untuk transaksi di masa depan.
  6. Pembayaran di Tempat (Point of Sale): Penggunaan aplikasi pembayaran di kasir atau tempat belanja fisik untuk transaksi menggunakan QR code atau NFC.
  7. Penerimaan Pembayaran: Menerima pembayaran dari pelanggan melalui platform digital, yang umum digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  8. Investasi Digital: Transaksi yang berkaitan dengan pembelian produk investasi melalui platform digital, seperti saham, reksa dana, atau cryptocurrency.

Semua bentuk transaksi ini mencerminkan pergeseran menuju penggunaan uang yang lebih digital dan semakin memudahkan interaksi finansial dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Perhitungan

SEBAGAI contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp165.

Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.

Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.

Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.

“Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di laman detikcom.

(sus/ham)

Kaitan PPN 12 persen, transaksi, Uang elektronik
Admin 21 Desember 2024 21 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Libur Nataru 2024, Bandara Hang Nadim Batam Alami Kenaikan Jumlah Penumpang
Artikel Selanjutnya Badan Pengusahaan Batam Siap Layani Penumpang pada Periode Angkutan Nataru 2024

APA YANG BARU?

Kerjasama dengan BTP, Menteri P2MI Resmikan Migran Center di Batam
Artikel 13 jam lalu 104 disimak
Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
Sports 18 jam lalu 169 disimak
Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 24 jam lalu 229 disimak
Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
Artikel 1 hari lalu 247 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 2 hari lalu 344 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 7 hari lalu 1.2k disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 7 hari lalu 763 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 6 hari lalu 757 disimak
Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 701 disimak
Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 678 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?