LIMA anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dilaporkan, kembali diamankan oleh Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana 10 orang, termasuk mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, juga diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti.
Kelima anggota yang ditahan terdiri dari satu perwira dan beberapa bintara.
Paminal Divisi Propam Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan elit Sukajadi, Batam, yang diduga menjadi tempat penyimpanan 5 kilogram sabu yang disisihkan dari tindakan penegakan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad tidak membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri sedang melakukan langkah-langkah untuk membersihkan institusi dari pelanggaran.
“Polda Kepri tidak hanya berhenti pada kasus sebelumnya, tetapi terus berupaya membersihkan personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya,” sebutnya, Jumat (20/9/2024).
Terkait penangkapan lima personel tersebut, Pandra menyatakan bahwa upaya ini adalah bagian dari pengawasan internal dan pengendalian untuk memastikan komitmen Polri dalam memberantas oknum yang melanggar aturan, terutama terkait Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Saat ini, Polda Kepri masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mendalami kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba ini, serta menyelidiki apakah ada keterlibatan anggota lain dalam jaringan tersebut.
(dha)