Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    7 menit lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    12 menit lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    19 menit lalu
    Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
    5 jam lalu
    Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    7 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Dua Tahun Berlalu, Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Datang

Editor Admin 12 bulan lalu 501 disimak
Seorang laki-laki tertunduk di depan sebuah tembok yang dipenuhi potret para korban kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2023, dalam peringatan setahun tragedi yang menewaskan 135 orang itu dan menjadi salah satu tragedi sepak bola terburuk di dunia. © F. Juni Kriswanto/AFPDisediakan oleh GoWest.ID

DEVI Athok Yulfitri duduk di antara 100-an anak muda yang sedang menyiapkan aksi doa bersama pada hari Minggu (29/9) di luar stadion Gajayana di kota Malang untuk menuntut keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Daftar Isi
Impunitas atas pelaku?Cederai rasa keadilan

PRIA berusia 45 tahun, yang kehilangan dua putrinya dalam insiden impit-impitan kerumunan yang menelan 135 nyawa pasca-pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu merasa keadilan tidak berpihak kepadanya.

“Keadilan belum kita genggam,” kata Devi Athok di hadapan anak-anak muda seraya menyatakan akan bergabung di aksi doa massal pada Selasa, memperingati tepat dua tahun tragedi itu, di depan Markas Kepolisian Resor Malang dan Balai Kota.

“Mari lambungkan #belumtuntas, sebarkan di media sosial kalian,” kata Devi Athok.

Selain itu, tambah Devi Athok, keluarga korban akan menggelar doa bersama di Gerbang 13 stadion tersebut yang menjadi saksi bisu berjatuhannya korban saat ratusan suporter Arema FC menjebol ventilasi gerbang tersebut untuk menyelamatkan diri dari gas air mata.

Devi Athok Yulfitri, menunjukkan foto kedua putrinya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan, di rumahnya di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, 22 September 2023. [Eko Widianto/BenarNews]

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai tim satu provinsi Persatuan Sepakbola Surabaya (Persebaya) mengalahkan tuan rumah Arema FC Malang dengan skor 3-2, di mana anggota Aremania turun ke lapangan berniat menyemangati tim sepak bolanya, sekaligus melampiaskan kekecewaan mereka kepada petugas.

Merespons hal tersebut petugas keamanan di lapangan menyemprotkan gas air mata yang menyebabkan para penonton kalang kabut dan berjejal ingin ke luar dari stadion melalui pintu-pintu yang sempit dan terbatas, di mana akhirnya seratusan lebih korban akhirnya tewas.

Penggunaan gas air mata sebagai tindakan penertiban dalam pertandingan sepak bola adalah dilarang Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

Impunitas atas pelaku?

DEVI Athok mengatakan pemerintah dan kepolisian tidak serius menangani kasus tragedi Kanjuruhan.

Apalagi, kata dia, Inspektur Jenderal Nico Avinta yang turut bertanggungjawab dalam insiden tersebut  justru naik jabatan sebagai sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kok, Nico Avinta naik jabatan? Ada usaha membersihkan nama institusi polisi dalam tragedi Kanjuruhan. Pihak kepolisian rupanya ingin menutup aib dengan menempatkan para pelaku di lembaga penting,” katanya.

Foto yang diambil pada 21 September 2023 ini menunjukkan foto para korban tragedi yang menelan 135 jiwa yang ditempel di dinding di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. [AFP]

Devi Athok menilai selama ini hanya pelaku lapangan yang dihukum, sementara hukumannya tidak setimpal dengan ratusan korban jiwa dan trauma yang ditimbulkan. Para pelaku, katanya, selayaknya dihukum berat dan dipecat dari kepolisian.

“Dijerat pasal kelalaian, menyalahkan embusan angin. Padahal gas air mata itu sengaja ditembakkan,” kata dia.

Devi Athok juga mengecam telah dibongkarnya Gate 13 Stadion Kajuruhan oleh kontraktor PT Waskita Karya. Padahal sebelumnya, perusahaan BUMN tersebut berjanji tidak akan membongkar gerbang itu. Pembongkaran Gate 13 sebagai bentuk impunitas kepada pelaku kejahatan tragedi Kanjuruhan dan upaya penghilangan barang bukti saat pengusutan yang belum tuntas, ujarnya.

Cederai rasa keadilan

SEKRETARIS Jenderal Federasi Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedi menilai pengangkatan Nico mencederai rasa keadilan keluarga korban.

Bukannya dihukum malah penanggung jawab tertinggi di kepolisian itu justru dipromosikan, kecamnya.

“Seolah-olah pemerintah tidak memiliki keseriusan mengungkap tragedi Kanjuruhan hingga tuntas,” ujar Andy.

Federasi KontraS, yang mendampingi 23 keluarga korban, mendesak hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus restitusi bagi keluarga korban.

“Belum ada respons sampai sekarang. Keluarga korban berhak atas restitusi,” ujarnya.

Restitusi bagi keluarga korban diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 3 Oktober tahun lalu, namun hingga kini belum ada putusan, kata Andy.

LPSK mengajukan restitusi sebesar Rp 8,8 miliar untuk keluarga korban atas kerugian korban jiwa, kerugian imaterial, pengobatan, termasuk biaya advokasi.

“Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengenal kadaluwarsa. Meski kasusnya telah inkracht (memiliki keputusan hukum tetap) hakim bisa memutuskan restitusi untuk keluarga korban,” tutur Andy.

Andy juga mendorong Komnas HAM menyelidiki kasus tragedi tersebut dalam perkara pelanggaran HAM berat.

KontraS sendiri telah menemukan unsur kejahatan HAM, meliputi tembakan gas air mata yang dilakukan secara sistematis sesuai komando yang menimbulkan korban jiwa dalam skala luas.

“Terpenuhi unsur ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Sayang Komnas HAM belum menurunkan tim khusus untuk penyelidikan,” kata dia, walaupun organisasinya telah meminta Komnas HAM untuk menyelidikinya sejak Desember 2022.

Foto yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini menunjukkan gas air mata dilepaskan oleh polisi ke kerumunan orang di tribun setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya yang berakhir rusuh di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. [AFP]

Pengamat Sepak bola Anton Sanjoyo menilai transformasi yang digagas Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selepas tragedi Kanjuruhan belum berjalan maksimal.

Dia merujuk sejumlah suporter klub Persib Bandung yang masih memasuki lapangan dan menyalakan suar (flare) di pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Padahal merujuk standar keselamatan FIFA, keberadaan suar di dalam stadion tidak diperkenankan, terang Anton.

“Menurut saya sudah ada pembenahan, tapi belum menyeluruh. Berkaca di Si Jalak Harupat, masih ada penonton yang masuk ke lapangan dan menyerang steward serta menyalakan flare,” kata Anton kepada BenarNews.

“Administrasi keamanan sudah ada kemajuan, enggak bawa gas air mata. Di Si Jalak Harupat, polisi hanya membawa rotan dan tameng.”

Hanya saja, Anton kecewa dengan pengungkapan kasus hukum dalam tragedi Kanjuruhan lantaran sampai saat ini sejumlah petinggi kepolisian yang bertugas di Jawa Timur saat insiden terjadi belum dimintakan pertanggungjawabannya

Ada pula penyidikan perkara Akhmad Hadian Lukita, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru yang merupakan operator kompetisi sepak bola Indonesia, yang masih mandek dan belum diserahkan kepolisian ke kejaksaan.

“Mantan Kapolda Jawa Timur, Nico Afinta, yang padahal paling bertanggung jawab terkait penembakan gas air mata, tapi dia tidak tersentuh,” katanya.,

Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Akmal Maharli, menambahkan penegakan kasus hukum tragedi Kanjuruhan masih belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Akmal, polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka lain. Padahal, masih banyak pihak yang berpotensi bisa terseret dalam tragedi itu, mulai dari petinggi kepolisian lokal hingga provokator di dalam stadion.

“Harapan yang paling penting bahwa kasus ini dikembangkan dan tidak berhenti pada lima orang yang sudah terhukum,” kata Akmal kepada BenarNews.

BenarNews menghubungi sejumlah pejabat Mabes Polri terkait tuntutan keluarga korban serta mantan kapolda Nico yang justru beroleh promosi jabatan di Kemenkumham, tapi belum beroleh balasan

Anggota DPR Arteria Dahlan mengatakan promosi Nico sebagai pejabat Kemenkumham adalah hal yang terpisah dengan tragedi Kanjuruhan.

“Saya pikir kejadian Kanjuruhan itu kan Nico hanya bertanggung jawab dalam konteks pertanggungjawaban dua tingkat di atasnya dan tidak patut juga segala kesalahan dibebankan kepada saudara Nico Afinta,” kata Arteria dikutip dari Antara.

Arie Firdaus di Jakarta turut berkontribusi pada laporan ini.

Kaitan Kanjuruhan, malang, sepakbola, Tragedi
Admin 1 Oktober 2024 1 Oktober 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KPU Terima 3.666 Kotak Suara untuk Pilkada di Batam
Artikel Selanjutnya Tanya-Tanya Anggota DPR Baru Dilantik, Ada Artis hingga Ultraman

APA YANG BARU?

ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 7 menit lalu 21 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 12 menit lalu 24 disimak
KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
Artikel 19 menit lalu 24 disimak
Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
Artikel 5 jam lalu 75 disimak
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Artikel 7 jam lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 555 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 503 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 489 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 487 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 441 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?