BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak, khususnya di sektor perhotelan dan restoran. Melalui serangkaian upaya penagihan yang intensif, Bapenda telah mengidentifikasi sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajiban fiskalnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memberikan efek jera, Bapenda telah memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi usaha yang bersangkutan.
“Ada lebih dari 10 wajib pajak restoran yang saat ini kami coba tagih tunggakannya. Ya (pemasangan spanduk) setelah tahapan peringatan dan penagihan langsung tidak diindahkan,” sebut Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo.
Beberapa waktu yang lalu, Bapenda juga memasang spanduk untuk penunggak pajak baru sebanyak 2 hotel, yakni Hotel Nan Tongga untuk tunggakan pajak PBB P2 dan Devienna Boutique untuk tunggakan pajak hotel.
Tindakan pemasangan spanduk ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Bapenda setelah melalui tahap-tahap peringatan dan penagihan secara tertulis maupun lisan.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tindakan Administratif terhadap Wajib Pajak yang Tidak Patuh. Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bapenda untuk mengambil tindakan administratif, termasuk pemasangan spanduk, terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
Pemasangan spanduk dimaksudkan untuk memberikan publikasi yang luas mengenai tunggakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan tekanan psikologis kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Apabila setelah jangka waktu tertentu wajib pajak masih enggan melunasi tunggakannya, Bapenda tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, seperti penyegelan tempat usaha atau bahkan penyitaan aset.
(sus)