KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam akan segera mengumumkan identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah. Proses penyidikan yang hampir rampung kini bergantung pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan harapannya agar pengumuman itu dapat dilakukan setelah BPK RI menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar,” ujarnya pada Kamis (17/10/2024).
Kasna juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi ini. Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua nama calon tersangka.
“Kami sudah memiliki nama-nama tersebut. Ada kemungkinan dua calon tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan, yang melibatkan tujuh penyidik, dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berlangsung di tiga ruangan: ruang Direktur, ruang keuangan, dan ruang arsip.
Dalam proses penggeledahan, penyidik membawa keluar belasan kardus berisi dokumen, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) yang terkait dengan anggaran tahun 2016.
Dalam penggeledahan, selain mengamankan 13 kardus dokumen, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Saat ini, BPK RI masih melakukan audit untuk menentukan kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi tersebut.
(dha)