DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri baru-baru ini menangkap tiga individu yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Kota Batam. Penangkapan ini merupakan respons langsung atas perintah Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKPB Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas Lalu Lintas Polresta Barelang dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2024. Razia yang berlangsung pada malam Minggu (20/10) itu berhasil menjaring banyak kendaraan, termasuk sebuah truk yang mengangkut pasir.
“Dari situ, penyidik kami berkoordinasi dengan Satlantas untuk melacak asal usul pasir yang diangkut,” jelas Ade.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa pasir yang dikeruk berasal dari lokasi penambangan ilegal di Gunung Melayu, Kecamatan Batu Besar, Nongsa. Tindak lanjut terhadap informasi ini dilakukan pada 23 Oktober, di mana petugas menemukan aktivitas penambangan ilegal dan menghentikannya.
Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari ES, pemilik mesin sedot pasir, K, petugas lapangan, dan R alias B, sopir truk. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, termasuk satu unit truk, mesin sedot pasir, serta alat-alat seperti sekop dan pipa paralon.
Mereka dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dapat membawa sanksi hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Kompol Zamrol Aini, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, mengingatkan masyarakat Batam untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Dia menekankan bahwa tidak ada izin usaha tambang yang dikeluarkan di Batam, yang merupakan kota industri.
“Kami mengimbau semua pihak untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Jika ditemukan, akan ada proses hukum yang sesuai, karena tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini,” tegas Zamrol.
(dha)