PETUGAS Satreskrim Polresta Barelang menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus perjudian yang melibatkan sabung ayam dan dadu di Batam. Penangkapan dilakukan Sabtu malam (2/11/2024) lalu, sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 5 November 2024, Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa tiga tersangka pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) sebagai ceker, ditangkap di lokasi tersebut. Selain itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam judi sabung ayam, yakni AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.
Kombes Pol Ompusunggu mengungkapkan bahwa joki bertugas memegang ayam sebelum dilepaskan untuk bertarung, sedangkan ceker mengumpulkan uang taruhan dari penonton. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, buku catatan angka dadu, serta set dadu. Dari perjudian dadu goncang, pihak kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 170.000, satu buku catatan, dan dua set dadu. Sementara dari judi sabung ayam, total uang yang disita mencapai Rp 11.950.000 serta 14 ekor ayam aduan.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polresta Barelang juga menyita 85 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat dari lokasi kejadian.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik perjudian di lingkungan mereka, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 10 tahun.
(dha)