POLISI di Batam berhasil menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (4/11/2024) kemarin, dua tersangka pelaku yang diduga menjadi pengurus jaringan PMI ilegal juga ditangkap.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap lima penumpang yang baru tiba dari Bandara Kualanamu, Medan. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa mereka berniat pergi ke Kamboja melalui Singapura.
Dari lima orang tersebut, satu di antaranya, yang diketahui bernama JS (23), merupakan perekrut dan pengurus PMI ilegal. JS berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, dan bertanggung jawab mengantarkan calon pekerja migran dari daerah asal mereka ke Kamboja.
Selain JS, polisi juga menangkap DM (20), seorang warga Batam, yang berperan sebagai pengatur keberangkatan dan pengurus tiket untuk empat PMI ilegal tersebut. Keduanya mengaku bahwa mereka memperoleh keuntungan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap orang yang mereka kirim.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa calon PMI tersebut direncanakan akan bekerja di restoran di Kamboja, meskipun polisi masih mendalami kebenaran pernyataan ini.
Setelah proses pemeriksaan, para tersangka pelaku beserta korban diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. JS dan DM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 15 miliar.
(dha)