SEBANYAK 10 anggota Polresta Tanjungpinang ditemukan terlibat judi online setelah tertangkap tangan memiliki aplikasi perjudian di ponsel mereka.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian. Ke-10 personel yang terbukti bersalah telah dicopot dari jabatannya,” tegas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polresta Tanjungpinang kini meningkatkan pengawasan terhadap seluruh personel. Inspeksi mendadak (sidak) secara rutin dilakukan, termasuk pemeriksaan ponsel saat apel pagi.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” tambah Kombes Budi.
Selain tindakan internal, Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perjudian online di sekitar mereka. Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam mengungkap jaringan judi online,” ujar Kapolresta.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas judi online, Polresta Tanjungpinang telah membentuk satuan tugas khusus.
Satgas ini akan bertugas melakukan penyelidikan, penindakan, dan pencegahan terhadap segala bentuk perjudian online di wilayah hukum Tanjungpinang.
(nes/bentancoid)