SEORANG pria berinisial AL (30 tahun) dari Pelita, Lubuk Baja, Batam, ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online. AL, yang berperan sebagai marketing untuk situs judi online, dikabarkan menghasilkan omzet sekitar Rp 30 juta per bulan.
Kepala Polresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Selasa (12/11/2024) lalu. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover.
“Tim melakukan penyelidikan dengan berinteraksi langsung di situs judi online. Setelah menemukan adanya praktik perjudian, kami mencari individu yang mempromosikan situs tersebut,” ungkap Heribertus.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AL di wilayah Lubuk Baja. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bukti percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan bahwa AL mengirimkan link situs judi kepada sejumlah orang.
“Di handphone pelaku, ada bukti percakapan yang menunjukkan ia mengirimkan link judi online kepada beberapa orang,” tambahnya.
AL mengaku bahwa ia terlibat dalam promosi situs judi online tersebut karena dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari total kekalahan para pemain. Promosi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Dia melakukan ini karena iming-iming keuntungan 5 persen dari setiap kekalahan pemain,” kata Heribertus.
Polisi juga mengungkap bahwa mereka masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. Diketahui bahwa server situs judi online tersebut berasal dari Kamboja.
“Dugaan kami, servernya berada di Kamboja. Kami masih mendalami jaringan pelaku,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, AL telah mempromosikan situs judi ini selama kurang lebih satu tahun. Selain handphone, polisi juga menyita rekening Bank BCA milik pelaku sebagai barang bukti.
AL kini dijerat dengan Undang-Undang ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
(dha)