SEORANG oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RS ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini terjadi setelah polisi berhasil menyelamatkan dua perempuan yang berencana berangkat secara ilegal ke Singapura.
RS, bersama seorang tersangka lain berinisial M, ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol Donny Alexander, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi penyelamatan ini.
“Kedua perempuan, LF dan TH, akan diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua korban sebelum keberangkatan mereka pada pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Setelah diselamatkan, kedua perempuan tersebut telah dipulangkan ke daerah asal mereka. RS dan M kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini. Ia menegaskan komitmen BP Batam untuk mendukung penuh upaya kepolisian dalam penegakan hukum. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tuturnya dalam pernyataan singkat.
(dha)