PETUGAS Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini melakukan penggerebekan di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Batam, yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengungkap bahwa omzet dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 350 juta setiap harinya.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan bahwa kegiatan judi online ini sudah berjalan selama tujuh bulan. Tiga situs judi yang dikelola oleh seorang pelaku bernama Chandra telah memiliki anggota sebanyak 58.000 orang.
“Data pemain di tiga website yang dimiliki oleh pelaku bernama Chandra ini ada 58 ribu pemain,” ungkap Yan Fitri pada konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Menurut informasi yang diperoleh, tiga situs yang dikelola Chandra adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Aplikasi untuk situs-situs tersebut diketahui dibeli dari Kamboja.
“Mereka membeli aplikasi dan mengoperasikannya sendiri dengan fasilitas server yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kombes Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan lebih lanjut tentang omzet yang dihasilkan dari situs-situs tersebut. Rata-rata, omzet harian mencapai Rp 350 juta, yang jika dihitung per bulan bisa mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan Chandra dan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang marketing judi online oleh Polresta Barelang.
Diketahui bahwa Chandra merupakan adik dari Anton, yang sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang, terdiri dari pemilik dan operator judi online yang beroperasi di lokasi tersebut.
(dha)