Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    11 jam lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    15 jam lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    16 jam lalu
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    23 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    22 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    22 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    2 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara

Editor Redaksi 2 bulan lalu 347 disimak
Aria Odman, Direktur PT Davienna Alam Semesta dikawal petugas usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. F/ Disediakan Gowest.id

ARIA Odman, Direktur PT Davienna Alam Semesta, didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menyetorkan pajak hotel yang dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Jaksa menyebut terdakwa memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dari para tamu hotel sejak Februari 2020 hingga Desember 2024, namun tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

“PBJT atas jasa perhotelan telah dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam, namun tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” kata Gilang saat dikonfirmasi, Senin, (16/03/2026), dikutip dari Batampos.com.

Menurut jaksa, dana pajak yang seharusnya menjadi penerimaan daerah itu justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi maupun usaha lain yang dikendalikannya.

“Terdakwa menggunakan dana yang berasal dari penerimaan hotel tersebut untuk kepentingan pribadi serta kepentingan usaha lain yang dikendalikan oleh terdakwa,” ujar Gilang.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Aria Odman memiliki kendali penuh atas operasional dan keuangan hotel melalui PT Davienna Alam Semesta.

Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Nando Viena Pratama yang didirikan pada 2011, sebelum kemudian berganti nama pada 2019. Sejak perubahan itu, Aria menjabat sebagai direktur perusahaan.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa beberapa kali menarik dana perusahaan yang dicatat sebagai “pinjaman owner”.

Penarikan dana tersebut berdampak pada terganggunya arus kas perusahaan, termasuk dana yang seharusnya dialokasikan untuk membayar kewajiban pajak hotel kepada pemerintah daerah.

Selain itu, terdakwa disebut meminta laporan keuangan dari karyawan hotel untuk menentukan pembayaran yang harus diprioritaskan maupun yang ditunda.

“Terdakwa menentukan pembayaran yang diprioritaskan dan yang ditunda, sehingga kewajiban pajak perusahaan tidak dilaksanakan,” kata Gilang.

Jaksa juga menyebut sebagian dana perusahaan dialihkan dengan cara mentransfernya ke rekening karyawan perusahaan lain milik terdakwa.

Akibatnya, pajak hotel yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan kepada pemerintah daerah.

Tunggakan pajak tersebut terjadi berulang sejak 2020 hingga 2024. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam telah melayangkan dua surat teguran kepada pihak hotel, masing-masing pada 29 Desember 2023 dan 15 Februari 2024.

“Walaupun telah diberikan Surat Teguran I dan Surat Teguran II oleh Pemerintah Kota Batam, terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut,” ujar Gilang.

Karena tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayarkan, Pemerintah Kota Batam memasang spanduk penunggak pajak di area hotel pada 3 Oktober 2024. Operasional Hotel Da Vienna kemudian berhenti pada 20 Desember 2024.

Di tengah persoalan tersebut, terdakwa diketahui menjual Hotel Da Vienna kepada Danny Antonius Kusuma, Direktur PT Mahkota Metro Indonesia, dengan nilai sekitar Rp67 miliar.

Transaksi dilakukan melalui Akta Pengikatan Jual Beli pada 23 September 2024 dan dilanjutkan dengan Akta Jual Beli pada 30 Desember 2024.

“Dalam transaksi tersebut terdakwa tidak memberitahukan adanya tunggakan pajak hotel kepada pembeli,” kata jaksa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau tertanggal 14 November 2025, total pajak hotel dan hiburan yang dipungut dari konsumen mencapai lebih dari Rp6,79 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan sisanya tidak dibayarkan. Nilai yang tidak disetorkan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35.

Atas perbuatannya, Aria Odman didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.(*)

Kaitan Da Vienna Hotel Boutique Batam, Kasus Korupsi, Pajak Daerah, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, top
Redaksi 18 Maret 2026 18 Maret 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel Selanjutnya Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan

APA YANG BARU?

242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 11 jam lalu 104 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 15 jam lalu 97 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 16 jam lalu 123 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 22 jam lalu 235 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 22 jam lalu 261 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 727 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 701 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 5 hari lalu 658 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 616 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 6 hari lalu 574 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?