DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/11/2014), dengan dua agenda krusial: pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Batam 2024.
Pengesahan Peraturan Tata Tertib
Ketua Panitia Tim Khusus (Pansus) Tata Tertib, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk konsultasi hukum dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Proses tersebut berlandaskan pada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan baru ini terdiri dari 27 bab dan 184 pasal, ditujukan untuk memperbaiki tata kelola DPRD agar lebih efisien dan akuntabel. Mustofa berharap, setelah disahkan, peraturan ini dapat segera diundangkan.
“Penyempurnaan tata tertib ini akan menciptakan kerangka kerja yang lebih baik bagi DPRD dalam menjalankan fungsinya demi masyarakat,” ungkapnya.
Sahkan APBD 2025
Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaporkan hasil pembahasan APBD 2025. APBD ini dirancang untuk mendukung pemerintahan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan proyeksi pendapatan dan belanja yang mengikuti prioritas pembangunan.
APBD 2025 memiliki enam fungsi utama, yaitu:
- Otorisasi: Landasan hukum untuk pendapatan dan belanja.
- Perencanaan: Pedoman aktivitas pemerintah.
- Pengawasan: Kontrol pelaksanaan kegiatan.
- Alokasi: Pembukaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran.
- Distribusi: Penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
- Stabilisasi: Menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan bahwa APBD ini telah memenuhi sebagian besar ketentuan mandatory spending, seperti belanja pendidikan sebesar 30,21%, belanja infrastruktur publik 32,19%, dan anggaran kesehatan dari pajak rokok mencapai 86,24%.
“APBD ini merupakan fondasi penting untuk kesejahteraan masyarakat Batam dan mempercepat pembangunan,” kata Rudi.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momen emosional bagi Wali Kota Muhammad Rudi, yang menandai penyusunan APBD terakhir dalam masa jabatannya. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD dan masyarakat atas dukungan yang diberikan selama kepemimpinannya.
“Perjuangan kita belum selesai, tetapi saya percaya fondasi yang kita bangun akan menjadi pijakan yang kuat untuk masa depan Kota Batam,” tutupnya.
Setelah pengesahan ini, Ranperda APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi dalam waktu tiga hari kerja. Diharapkan, langkah ini dapat melanjutkan pembangunan yang berorientasi pada keadilan sosial dan kemakmuran bagi masyarakat Batam. DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kota ini.
(ham)


