KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengonfirmasi bahwa tiga dari 16.869 petugas adhoc yang bertugas dalam Pilkada Serentak 2024 telah meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubbag Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam, Rio Akbar.
Rio menjelaskan bahwa dua petugas meninggal pada bulan Mei dan Juli, sedangkan satu lainnya pada bulan November 2024. Petugas pertama yang meninggal adalah Afrianto, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuaji, pada bulan Mei. Diikuti oleh Rismiati, petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pantarlih) di Kecamatan Sagulung, yang meninggal pada bulan Juli. Terakhir, Atim, petugas ketertiban di TPS 004 di Pulau Lance, meninggal dunia pada 30 November akibat sesak napas dan masalah jantung.
Dari ketiga petugas yang meninggal, dua di antaranya telah menerima santunan dari KPU Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan Atim menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, belum ada kerja sama antara KPU dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum November, sehingga santunan bagi petugas yang meninggal berasal dari anggaran KPU Provinsi Kepri.
Rio juga menambahkan bahwa kerja sama antara KPU Kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi petugas adhoc baru dimulai pada bulan November. Dengan perjanjian ini, total 16.869 petugas adhoc kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Di sisi lain, dua petugas lainnya sedang dirawat karena kelelahan akibat tugas. Salah satu dari mereka, Erik Zubaidi, anggota KPPS di TPS 36 Tanjung Riau, mengalami insiden saat mendirikan TPS. Sementara itu, Naomi Gultom, petugas KPPS di TPS 31 Kelurahan Kabil, mengalami cedera di kepala akibat tertimpa tenda saat pembongkaran TPS.
Kedua petugas yang sakit juga sedang dalam proses menerima manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya di Batam telah menyerahkan santunan kepada ahli waris Atim, dengan total sebesar Rp84 juta, yang terdiri dari dua bagian santunan sebesar Rp42 juta masing-masing, sebagai anggota Linmas Pilkada 2024 dan pekerja kelompok risiko yang dibiayai Dinas Kelautan Kota Batam.
(dha)