PETUGAS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan, polisi menangkap seorang pria berinisial PU yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pada 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus melakukan patroli di media sosial dan menemukan informasi mengenai aktivitas prostitusi online tersebut.
“Salah satu korban yang ditawarkan oleh pelaku berusia 17 tahun. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap pelaku di Batam,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa PU telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun, menawarkan tarif yang bervariasi. Korban yang terlibat umumnya adalah mahasiswi, SPG, dan pegawai kantor yang mencari penghasilan tambahan.
Pelaku kini dihadapkan pada beberapa pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan yang melibatkan anak dan remaja.
(dha)