Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    5 jam lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    6 jam lalu
    Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
    16 jam lalu
    Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
    16 jam lalu
    Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    3 jam lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    6 jam lalu
    Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
    16 jam lalu
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    1 hari lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

Editor Admin 2 tahun lalu 535 disimak
Para jajaran Menteri terkait mengumumkan barang dan jasa premium /mewah yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Senin (16/12). © F. (Ghita/VOA)Disediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH mengumumkan daftar barang dan jasa premium (mewah) yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.


MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi sebesar 12 persen per 1 januari,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Senin (16/12).

Airlangga menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan barang kebutuhan pokok dan beberapa jasa tetap akan bebas PPN. (Ghita/VOA)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan barang dan jasa premium atau mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

PPN 12 persen juga, katanya dikenakan untuk jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” ungkap Menkeu Sri.

“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, jasa kesehatan yang premium dan untuk pelanggan listrik 3500-6600 VA dikenakan PPN (12 persen),” tambahnya.

Selain itu, Menkeu Sri juga menuturkan bahwa ada barang-barang tertentu dikenai PPN 12 persen, namun hanya menanggung PPN 11 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Pemerintah, katanya, jelasnya akan menanggung selisih PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa premium atau mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah buah premium, daging premium, ikan mahal, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan premium. (Ghita/VOA)

Mantan managing director Bank Dunia ini menekankan kebijakan ini dilakukan karena selama ini insentif pembebasan tarif PPN umumnya dinikmati oleh kalangan masyarakat yang mampu.

“Fasilitas pembebasan PPN yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9,10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti desil 9, Rp41,1 triliun dan kita lihat baru kelompok yang paling rendah sebetulnya menikmati pembebasan PPN-nya menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga menjelaskan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai imbas dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini yang diperuntukkan bagi beberapa sektor, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, dan sektor perumahan.

Untuk rumah tangga, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing 10 kilogram selama dua bulan, dan diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang 450-2200 VA.

Untuk UMKM, kata Menkeu Sri, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet sampai dengan 2025 melalui revisi peraturan, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.

Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai secara umum daftar barang dan jasa premium atau mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen cukup bagus mengingat barang dan jasa itu hanya dinikmati oleh kalangan orang kaya.

Muhammad Faisal dari CORE Indonesia. (Foto: Dok Pribadi)

“Menurut saya mestinya OK, karena kalau premium berarti hanya kelas atas yang konsumsi karena barangnya juga mahal. Tapi titik kritisnya adalah benar tidak itu? Detailnya perlu dilihat lagi, harus hati-hati jangan sampai ada barang yang masih merupakan bagian daripada konsumsi masyarakat kelas menengah, karena yang perlu diobati adalah kelas menengah,” ungkap Faisal kepada VOA.

Selain itu, ia melihat bahwa paket kebijakan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan tidak terlalu cukup untuk menyembuhkan kondisi kelas menengah yang jumlahnya terus menurun pasca pandemi COVID-19. Faisal mencontohkan diskon tarif listrik 50 persen untuk daya terpasang 2200 VA sebenarnya bisa membantu kelas menengah, namun jika insentifnya hanya diberikan dua bulan saja, tidak akan berdampak signifikan.

Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah cermat dalam memberlakukan kebijakan.. Ia menekankan pemerintah juga harus fokus dalam upaya memulihkan daya beli masyarakat kelas menengah.

“Jadi artinya kalaupun pemerintah tidak memberikan insentif, at least jangan menambah beban (untuk kelas menengah). Kalau ada kebijakan pajak yang baru PPN 12 persen harus hati-hati bahwa list barangnya tidak kena (yang dikonsumsi) kalangan menengah demikian juga yang lain. Jadi bukan hanya PPN, karena ini akumulasi berbagai macam kebijakan, misalnya mau menaikkan premi BPJS Kesehatan, gaji dipotong untuk Tapera,” pungkasnya. 

[gi/ab]

Kaitan 12 persen, barang, Jasa, Kemenkeu, ppn, sri mulyani
Admin 17 Desember 2024 17 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Usulan Prabowo Agar Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD Tuai Protes
Artikel Selanjutnya ‘Perbudakan Modern’: WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
Sports 3 jam lalu 83 disimak
Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
Artikel 5 jam lalu 93 disimak
Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
Lingkungan 6 jam lalu 218 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 6 jam lalu 271 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 16 jam lalu 363 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 hari lalu 711 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 4 hari lalu 588 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 3 hari lalu 586 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 3 hari lalu 513 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 4 hari lalu 500 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?