Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    6 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    17 jam lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    18 jam lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    18 jam lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    1 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    3 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    18 jam lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    2 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    4 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    4 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

Editor Admin 2 tahun lalu 496 disimak
Para jajaran Menteri terkait mengumumkan barang dan jasa premium /mewah yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Senin (16/12). © F. (Ghita/VOA)Disediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH mengumumkan daftar barang dan jasa premium (mewah) yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.


MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini, katanya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi sebesar 12 persen per 1 januari,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Senin (16/12).

Airlangga menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan barang kebutuhan pokok dan beberapa jasa tetap akan bebas PPN. (Ghita/VOA)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan barang dan jasa premium atau mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab).

PPN 12 persen juga, katanya dikenakan untuk jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

“Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” ungkap Menkeu Sri.

“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, jasa kesehatan yang premium dan untuk pelanggan listrik 3500-6600 VA dikenakan PPN (12 persen),” tambahnya.

Selain itu, Menkeu Sri juga menuturkan bahwa ada barang-barang tertentu dikenai PPN 12 persen, namun hanya menanggung PPN 11 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Pemerintah, katanya, jelasnya akan menanggung selisih PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa premium atau mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah buah premium, daging premium, ikan mahal, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan premium. (Ghita/VOA)

Mantan managing director Bank Dunia ini menekankan kebijakan ini dilakukan karena selama ini insentif pembebasan tarif PPN umumnya dinikmati oleh kalangan masyarakat yang mampu.

“Fasilitas pembebasan PPN yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9,10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti desil 9, Rp41,1 triliun dan kita lihat baru kelompok yang paling rendah sebetulnya menikmati pembebasan PPN-nya menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga menjelaskan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai imbas dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini yang diperuntukkan bagi beberapa sektor, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, dan sektor perumahan.

Untuk rumah tangga, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing 10 kilogram selama dua bulan, dan diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang 450-2200 VA.

Untuk UMKM, kata Menkeu Sri, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet sampai dengan 2025 melalui revisi peraturan, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.

Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai secara umum daftar barang dan jasa premium atau mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen cukup bagus mengingat barang dan jasa itu hanya dinikmati oleh kalangan orang kaya.

Muhammad Faisal dari CORE Indonesia. (Foto: Dok Pribadi)

“Menurut saya mestinya OK, karena kalau premium berarti hanya kelas atas yang konsumsi karena barangnya juga mahal. Tapi titik kritisnya adalah benar tidak itu? Detailnya perlu dilihat lagi, harus hati-hati jangan sampai ada barang yang masih merupakan bagian daripada konsumsi masyarakat kelas menengah, karena yang perlu diobati adalah kelas menengah,” ungkap Faisal kepada VOA.

Selain itu, ia melihat bahwa paket kebijakan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan tidak terlalu cukup untuk menyembuhkan kondisi kelas menengah yang jumlahnya terus menurun pasca pandemi COVID-19. Faisal mencontohkan diskon tarif listrik 50 persen untuk daya terpasang 2200 VA sebenarnya bisa membantu kelas menengah, namun jika insentifnya hanya diberikan dua bulan saja, tidak akan berdampak signifikan.

Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah cermat dalam memberlakukan kebijakan.. Ia menekankan pemerintah juga harus fokus dalam upaya memulihkan daya beli masyarakat kelas menengah.

“Jadi artinya kalaupun pemerintah tidak memberikan insentif, at least jangan menambah beban (untuk kelas menengah). Kalau ada kebijakan pajak yang baru PPN 12 persen harus hati-hati bahwa list barangnya tidak kena (yang dikonsumsi) kalangan menengah demikian juga yang lain. Jadi bukan hanya PPN, karena ini akumulasi berbagai macam kebijakan, misalnya mau menaikkan premi BPJS Kesehatan, gaji dipotong untuk Tapera,” pungkasnya. 

[gi/ab]

Kaitan 12 persen, barang, Jasa, Kemenkeu, ppn, sri mulyani
Admin 17 Desember 2024 17 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Usulan Prabowo Agar Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD Tuai Protes
Artikel Selanjutnya ‘Perbudakan Modern’: WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 6 jam lalu 100 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 17 jam lalu 161 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 18 jam lalu 167 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 18 jam lalu 152 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 18 jam lalu 169 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 4 hari lalu 475 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 4 hari lalu 405 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 4 hari lalu 390 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 4 hari lalu 389 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 379 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?