PEMERINTAH Kabupaten Bintan telah mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yakni naik menjadi Rp 4.207.726 per bulan. Angka ini naik signifikan dari UMK tahun 2024 yang tercatat Rp 3.950.950.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa usulan kenaikan ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Alhamdulillah, kenaikan UMK 2025 sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Bintan selalu patuh terhadap amanat peraturan perundangan,” sebut Roby.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta mendorong produktivitas tenaga kerja di Bintan. Penetapan UMK baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai upah minimum tahun 2025.
Proses pengusulan kenaikan dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024, yang menghasilkan rekomendasi kenaikan 6,5 persen. Rekomendasi ini kemudian diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, yang akhirnya menyetujui besaran kenaikan sesuai dengan ketentuan Permenaker.
Keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan pengesahan resmi. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati peningkatan daya beli yang sejalan dengan pertumbuhan kebutuhan hidup, serta mendapatkan motivasi kerja yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak buruh.
(nes)