SEORANG remaja perempuan, sebut saja Bunga, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya di Tanjungpinang. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi dua kali pada bulan Agustus 2024.
Bunga mengaku bahwa meskipun ia menolak permintaan ayah tirinya, ia menerima ancaman untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya atau pihak berwenang lainnya. Hal ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang dialaminya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengamankan tiga individu: ayah tiri, ibu, dan Bunga, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih mendalami kasus ini, dan belum bisa memastikan apakah tindak pidana yang terjadi tergolong pencabulan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung mengamankan ketiga individu, ayah tiri, ibu, dan anak perempuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
(nes)