POLISI di Batam menangkap lima individu yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, berjudi, dan bersenang-senang.
Dalam keterangannya, Iptu Anwar Aris, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim. Lima pelaku yang ditangkap memiliki kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka pelaku yang diamankan berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Aris menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak tergabung dalam satu komplotan, modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yaitu dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan.
Kasus pertama melibatkan pelaku MH yang ditangkap pada 1 Februari 2025, terkait pencurian sepeda motor Honda Genio di Pelabuhan Sagulung pada September 2024. MH ditangkap di Pulau Buluh, dengan satu pelaku lain, VK, masih buron. Motifnya adalah untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot.
Pelaku kedua, SA, ditangkap di Cipta Grand City pada 26 Januari 2025. SA diketahui telah melakukan 11 kali pencurian, dengan modus mematahkan stang motor. Berdasarkan rekaman CCTV, ia tidak bekerja sendirian; seorang rekannya masih dalam pengejaran.
Dua pelaku lainnya, ET dan BR, ditangkap saat melakukan transaksi sepeda motor curian di Simpang Basecamp. Mereka menerima pesanan dari seseorang bernama Mas Hand untuk menjual sepeda motor hasil curian.
Kasus terakhir melibatkan pelaku RL yang ditangkap dengan modus mematahkan stang motor pada 26 Januari. Tujuannya adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Khusus untuk SA, yang masih di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(dha)