TENAGA Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Tanjungpinang akan mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, dengan besaran yang hampir setara dengan pendapatan mereka saat masih berstatus honorer atau PTT.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji tersebut telah disusun berdasarkan alokasi yang digunakan ketika mereka berstatus honorer.
“Gaji untuk yang paruh waktu akan sama dengan yang mereka terima sebelumnya. Jika sebelumnya Rp1,7 juta, maka jumlah itu juga akan diterima,” katanya.
Zulhidayat menambahkan bahwa proses penyusunan anggaran untuk tenaga PPPK paruh waktu telah rampung, dengan total tenaga kerja paruh waktu mencapai lebih dari seribu orang.
Sementara itu, untuk tenaga PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dan penganggarannya tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. “Untuk yang penuh waktu, aturannya sudah jelas dari Kemenkeu,” imbuhnya.
Zulhidayat juga mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan informasi mengenai waktu pelantikan tenaga PPPK tahap I yang telah lulus, karena pemerintah saat ini lebih fokus pada pembukaan seleksi untuk PPPK tahap II. “Pelantikan masih menunggu petunjuk dari MenpanRB,” tutupnya.
(nes)


