PENGELOLA Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, bersama dengan Polda Kepri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, menyediakan layanan bagi warga yang akan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Layanan ini memungkinkan pemudik untuk membawa kendaraan yang berstatus Free Trade Zone (FTZ) keluar dari Batam secara sementara.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa program ini telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan kembali diadakan untuk mendukung mobilitas pemudik selama Lebaran tahun ini.
“Kami ingin memfasilitasi masyarakat yang memiliki kendaraan lokal yang dibeli di wilayah FTZ dan bebas PPN,” ujarnya.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan. Kendaraan FTZ dapat dibawa mudik ke berbagai tujuan, seperti Padang, dengan syarat adanya jaminan yang diberikan sebagai antisipasi jika kendaraan tidak kembali ke Batam.
Permohonan untuk membawa kendaraan keluar dapat diajukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan pelat hijau atau pelat nomor yang mengandung huruf tertentu.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat yang mencakup informasi lokasi tujuan, alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan. Permohonan dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang tersedia dan berkas fisik harus diserahkan ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.
Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan menerima keputusan mengenai persetujuan pengeluaran sementara. Jaminan yang diserahkan akan digunakan untuk pencairan saat kendaraan kembali ke Batam.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menegaskan bahwa pemudik diwajibkan untuk kembali sebelum 45 hari setelah surat keputusan diterbitkan. Jika tidak, jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke kas negara.
Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk verifikasi bahwa kendaraan tidak terlibat pelanggaran. Sebelum kendaraan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam, akan ada pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.
Evi menekankan pentingnya kerjasama antara pemilik kendaraan, otoritas, dan petugas untuk memastikan proses pengeluaran sementara dapat berjalan dengan aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
(sus)