Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Khawatir Ganggu Stabilitas Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
    16 jam lalu
    Warga Batam Jaga Kewaspadaan, Potensi Hujan Petir Masih Ada
    19 jam lalu
    Harga Terus Meningkat, Emas Jadi Favorit Berinvestasi Warga Batam
    1 hari lalu
    Belanja Pegawai Pemko Batam Tembus 36 Persen APBD Batam
    1 hari lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam Diskors, Usulan Perpindahan Yefri Picu Polemik Komposisi Komisi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
    18 jam lalu
    Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
    20 jam lalu
    Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
    20 jam lalu
    “Sagu-Sagu di Tepian Sungai Lingga’
    20 jam lalu
    Pendaftaran PPDB Kepri 2026 Dibuka
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    21 jam lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    2 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    3 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    6 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Protes Pekerja di Proyek Eco City, Proyek Rempang Bukan PSN Lagi?

Editor Admin 1 tahun lalu 1.1k disimak
Ilustrasi, deretan rumah yang disiapkan pemerintah untuk merelokasi warga yang terdampak proyek eco city di pulau Rempang, Batam.Disediakan GoWest.ID

SEJUMLAH pekerja alat berat yang terlibat dalam pembangunan 350 unit rumah relokasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City menggelar protes terhadap PT Lestari Nauli Jaya (LNJ). Aksi ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran uang makan dan sewa alat berat yang belum diterima selama beberapa bulan terakhir.


PT LNJ bertanggung jawab atas pembangunan rumah relokasi tahap pertama, dan menurut data dari BP Batam, 68 kepala keluarga telah menempati rumah tersebut. Protes dilakukan dengan cara memarkir alat berat di lokasi pengecoran jalan pada siang hari, Senin (10/3/2025).

“Kami sudah bekerja, tetapi hak kami belum dibayar,” ungkap salah satu pekerja.

Salah satu pekerja, Darwis, menambahkan bahwa tidak hanya uang makan yang terlambat dibayar, tetapi juga biaya sewa alat berat.

Pekerja alat berat pembangunan rumah relokasi PSN Rempang Eco City memakirkan alat berat ditengah jalan di kawasan perumahan relokasi, Senin (10/3/2025). © TEMPO

“Kami belum menerima pembayaran selama sebulan,” ujarnya.

Namun, Darwis enggan menyebutkan jumlah uang yang tertunggak. Setiap kali kami ke perusahaan, jawabannya selalu ‘nanti’.”

Seorang pekerja lain yang meminta namanya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa sewa alat beratnya juga belum dibayar hingga puluhan juta.

“Kami semua mogok kerja, meminta perusahaan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Setelah melakukan protes, para pekerja mendatangi kantor PT LNJ yang terletak di salah satu rumah relokasi. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pembayaran akan segera dilakukan karena terdapat kesalahan sistem.

“Kami tunggu saja,” kata salah satu pekerja setelah keluar dari pertemuan.

Project Manager PT LNJ, Budi, yang hadir dalam pertemuan tersebut, enggan memberikan banyak komentar kepada media. Ia menyatakan akan membawa data terkait pekerja dan alat berat yang belum dibayar kepada manajemen.

“Saya akan bawa ini ke Tembesi,” ujarnya saat bersiap masuk mobil.

Ketika ditanya mengenai progres pembangunan rumah relokasi, Budi menolak berkomentar.

“Silakan tanya ke manajemen,” katanya singkat.

Proyek Rempang Eco City Tidak Berstatus PSN Lagi?

PROYEK Rempang Eco City yang berlokasi di Pulau Rempang, Batam, hilang dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang baru terbit, proyek di pulau Rempang tersebut tidak masuk dalam daftar PSN untuk periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.

Keputusan ini langsung mendapatkan tanggapan dari aktivis lokal, Uba Ingan Sigalingging. Ia menekankan perlunya penghentian segera seluruh aktivitas terkait proyek tersebut.

“Dengan terbitnya Perpres ini, proyek Rempang Eco City harus dihentikan karena kini tidak memiliki dasar hukum sebagai PSN,” sebut mantan anggota DPRD Kepri tersebut, Senin (10/3/2025).

Uba juga menegaskan bahwa penghentian proyek ini harus disertai dengan langkah nyata dari pemerintah untuk menangani berbagai dampak yang telah terjadi, baik dari aspek hukum, ekonomi, sosial, maupun budaya. Ia menyoroti bahwa proyek ini telah menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal yang terancam kehilangan tempat tinggal.

“Sejak awal, proyek ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Rempang. Kini, setelah tidak lagi menjadi PSN, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai status tanah dan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan,” tambahnya.

BP Batam, yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan di Rempang, juga dianggap kehilangan landasan hukum untuk melanjutkan proyek. Uba menekankan bahwa BP Batam seharusnya segera menghentikan semua aktivitas terkait pembangunan Rempang Eco City.

“BP Batam tidak dapat lagi berpegang pada status PSN untuk melanjutkan proyek ini. Tidak ada alasan untuk memaksakan penggusuran atau pemindahan warga,” katanya.

Ia juga mengajak organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), untuk terlibat dalam mengawasi persoalan hukum yang muncul seiring pencabutan status PSN ini. Menurut Uba, warga Rempang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan atas situasi yang mereka hadapi.

“Pasca-penghentian proyek ini, banyak hal yang perlu dievaluasi, termasuk bagaimana pemerintah dapat memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak. Warga Rempang telah menghadapi ketidakpastian, sehingga kebijakan selanjutnya harus berpihak kepada mereka,” tegasnya.

Uba menambahkan bahwa pemerintah perlu berkomunikasi dengan masyarakat dan membuka ruang dialog yang lebih adil. Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah juga harus merancang strategi baru dalam pengelolaan lahan di Rempang agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga menegaskan bahwa proyek-proyek PSN yang tidak tercantum dalam RPJMN 2024-2029 harus dihentikan. Tiga proyek PSN yang dicabut statusnya termasuk Rempang Eco City, PSN PIK 2 Tropical Coastland di Banten, dan PSN Bendungan Bener di Jawa Tengah.

Proyek-proyek ini sebelumnya telah mendapatkan status PSN dari Presiden ke-7, Joko Widodo, namun tidak lagi tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 10 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut, beberapa PSN baru yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan tanggul laut raksasa, di samping melanjutkan proyek-proyek carry over dari pemerintahan sebelumnya.

(ham/tempoco)

Kaitan batam, eco city, PSN, Rempang
Admin 10 Maret 2025 10 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Pulo Nongsa dan Perairan Sekitarnya”
Artikel Selanjutnya Kena Serangan Jantung Saat Snorkeling di Kepri Koral, Turis Asal China Meninggal Dunia

APA YANG BARU?

Khawatir Ganggu Stabilitas Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Artikel 16 jam lalu 109 disimak
Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
Sports 18 jam lalu 102 disimak
Warga Batam Jaga Kewaspadaan, Potensi Hujan Petir Masih Ada
Artikel 19 jam lalu 165 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 20 jam lalu 187 disimak
Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
Sports 20 jam lalu 185 disimak

POPULER PEKAN INI

Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 5 hari lalu 814 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 6 hari lalu 748 disimak
Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
Statistik 6 hari lalu 707 disimak
Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
Catatan Netizen 5 hari lalu 663 disimak
Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
Artikel 6 hari lalu 605 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?