DALAM operasi gabungan yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025), Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam menangkap empat warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Batam.
Operasi yang dilakukan di beberapa titik strategis di Batam, termasuk kawasan industri dan pusat bisnis, menemukan pelanggaran izin tinggal di dua lokasi berbeda. Tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap di PT Chuang Sheng Metal di Sekupang, Batam, karena diduga melanggar izin tinggal terkait aktivitas kerja mereka.
Sementara itu, satu WNA asal Austria ditangkap di pertokoan Ruko OPBC, Taman Baloi, Batam Kota, karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal sebagai investor di Batam.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. WNA yang bekerja tanpa izin atau berada secara ilegal akan ditindak tegas sesuai peraturan yang ada,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad.
(sus)