PETUGAS Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar operasi pengawasan peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di beberapa titik Kota Batam. Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus, AKBP Ruslaeni.
Hasil operasi menunjukkan bahwa minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran dalam kemasan refill atau pouch 1 liter dan 2 liter berasal dari produsen PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, dan PT Able Commodities Indonesia Medan.
“Hasil dari kegiatan ini, minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran dalam kemasan refill atau pouch 1 liter dan 2 liter berasal dari produsen PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, dan PT Able Commodities Indonesia Medan,” ungkap Kasubdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus, AKBP Ruslaeni, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Ruslaeni menjelaskan bahwa distributor utama produk Minyakita yang memasok ke toko-toko tersebut adalah PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, dan PT Panca Mitra Niaga.
Dalam pengecekan takaran, tim menggunakan alat ukur atau bejana ukur 1 liter untuk memastikan isi kemasan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter sesuai dengan standar, bahkan ada yang melebihi takaran dengan batas toleransi 0,3%.
Operasi ini dilakukan setelah Minyakita menjadi perbincangan hangat di media sosial karena ditemukan adanya kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 ml.
(sus)