SEORANG polisi aktif di Batam, Josep Widing Tamara, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri atas kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (12/3/2025). Jaksa Izhar menyebutkan bahwa Josep terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Josep dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Josep mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan memiliki anak dan keluarga yang bergantung padanya.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat tentang mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa enam CPMI ke pelabuhan ilegal di Batam. Josep dan Muhammad Safwania, yang juga terlibat dalam kasus ini, ditangkap pada September 2024.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Josep berperan sebagai pengawas dalam proses penyelundupan, sementara Muhammad Safwan bertugas sebagai sopir yang mengantar para pekerja migran ilegal menuju pelabuhan tidak resmi di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa.
(dha)