Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
    10 jam lalu
    Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
    11 jam lalu
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    13 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    14 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    14 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    4 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Mengapa Usulan Revisi Undang-Undang TNI Picu Kekhawatiran Publik?

Editor Admin 1 tahun lalu 1.4k disimak
Personel Tentara Nasional Indonesia beraksi dalam perayaan HUT TNI ke-79 di kompleks Monumen Nasional di Jakarta, 5 Oktober 2024. © Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersDisediakan GoWest.ID

DPR RI telah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan ketentuan yang dapat memperluas peran angkatan bersenjata dalam pemerintahan sipil – sebuah langkah yang menurut para kritikus dapat mengikis kemajuan demokrasi yang dicapai selama beberapa dekade terakhir.


BADAN legislatif, yang sebagian besar dikendalikan oleh koalisi partai Presiden Prabowo Subianto – mantan jenderal yang memiliki hubungan dengan masa lalu otoriter Indonesia – telah memprioritaskan untuk memajukan RUU tersebut.

Revisi yang diusulkan dapat memperluas peran prajurit militer yang masih aktif untuk bertugas di lembaga pemerintah sipil. BenarNews tidak dapat memverifikasi laporan Reuters, yang mengutip pernyataan Menteri Pertahanan bahwa setiap pejabat militer harus pensiun dari dinas untuk menduduki jabatan sipil.

Analis dan aktivis mengatakan perubahan yang diusulkan dapat memperkuat pengaruh militer dalam birokrasi, melemahkan supremasi sipil dan pengawasan terhadap kekuatan militer.

Amandemen yang diusulkan terhadap Undang-Undang TNI tahun 2004 memperkenalkan beberapa perubahan yang bertujuan untuk memperluas peran militer di luar bidang pertahanan.

Undang-undang tahun 2004 itu sendiri merupakan reformasi penting yang mengurangi peran militer dalam urusan sipil. RUU ini mencabut representai politik angkatan bersenjata di parlemen dan secara resmi mengakhiri doktrin “dwifungsi” yang telah lama berlaku, yang memungkinkan militer untuk campur tangan dalam pemerintahan sipil.

Berikut adalah poin-poin penting terkait usulan revisi ini dan mengapa hal tersebut memicu reaksi keras.

Apa yang diusulkan dalam RUU TNI ini?

Pertama, menurut pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Kementerian tersebut antara lain Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan, Badan SAR, Badan Narkotika Nasional serta Mahkamah Agung.

Sementara dalam revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Prabowo Subianto, yang saat itu menjadi calon presiden Indonesia, menyapa para panglima militer dalam perayaan ulang tahun ke-67 Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat di Jakarta, 24 April 2019. [Willy Kurniawan/Reuters]

Namun, Reuters mengutip Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa ketentuan baru telah ditambahkan ke rancangan undang-undang tersebut, di mana setiap perwira militer yang ditugaskan di kementerian atau lembaga negara, harus pensiun.

“Kami hanya dapat mengusulkan mereka untuk (ditugaskan ke) kementerian atau lembaga negara setelah mereka pensiun,” katanya kepada wartawan, menurut Reuters.

Klausul baru juga akan memberikan presiden kewenangan untuk menunjuk personel militer ke kementerian lain sesuai kebutuhan, menurut rancangan tersebut.

Revisi juga akan memperluas fungsi non-tempur militer, yang memungkinkan anggota untuk bertugas di lembaga yang menangani keamanan siber, penegakan narkotika, dan urusan dalam negeri lainnya.

Mengapa ini kontroversial?

Indonesia telah menghabiskan 25 tahun terakhir untuk membatasi keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan sipil.

Di bawah rezim Orde Baru Presiden Soeharto (1966–1998), angkatan bersenjata menjalankan doktrin dwifungsi, mengendalikan baik keamanan maupun administrasi pemerintahan.

Reformasi pasca-Soeharto bertujuan untuk membongkar struktur ini, memastikan bahwa perwira militer tetap berada di sektor pertahanan dan berada di bawah pengawasan sipil guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Para kritikus berpendapat bahwa RUU ini berisiko menghidupkan kembali dominasi militer dalam pemerintahan dengan memberikan lebih banyak pengaruh kepada perwira aktif dalam institusi sipil.

Perubahan yang diusulkan juga dapat mempengaruhi independensi dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh militer di mana imparsialitas sangat penting untuk memastikan keadilan, kata Virdika Rizky Utama, peneliti di lembaga pemikir PARA Syndicate yang berbasis di Jakarta.

“Bagaimana mungkin seorang perwira aktif yang ditempatkan di Kejaksaan Agung dapat bertindak independen, sementara ia masih tunduk pada perintah Panglima TNI? Bagaimana mungkin Mahkamah Agung bisa menjalankan prinsip keadilan, ketika hakimnya masih terikat pada hirarki komando yang menuntut kepatuhan absolut?” ujarnya.

“Ini bukan hanya soal jabatan dan institusi, ini adalah soal bagaimana hukum di negara ini akan ditegakkan. Jika militer memiliki kekuatan dalam sistem hukum, maka siapa yang akan mengadili mereka ketika mereka melakukan pelanggaran?”

Para aktivis juga berpendapat bahwa RUU tersebut akan meningkatkan kendali militer atas sektor-sektor nonpertahanan, termasuk ketahanan pangan dan proyek infrastruktur nasional.

Bagaimana dampaknya atas demokrasi Indonesia?

RUU tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang hubungan sipil-militer di negara yang telah bekerja keras untuk beralih ke demokrasi.

Kelompok HAM memperingatkan bahwa meningkatnya keterlibatan militer dalam pemerintahan dapat melemahkan kendali sipil dan mengaburkan batas antara pertahanan dan penegakan hukum.

Sebuah laporan oleh kelompok pengawas keamanan dan hak asasi manusia yang berbasis di Jakarta, Imparsial, menemukan bahwa, bahkan sebelum revisi RUU tersebut, setidaknya 2.569 perwira aktif bertugas dalam peran sipil, beberapa di antaranya di luar kerangka hukum.

Kekhawatirannya adalah bahwa memformalkan tren ini akan mempersulit pencabutannya di masa mendatang.

“Hal ini berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat menyebabkan dominasi militer dalam birokrasi sipil,” kata Dimas Bagus Arya, koordinator kelompok hak asasi manusia KontraS.

Mengapa RUU tersebut dikritik tidak transparan?

Salah satu kritik terbesar terhadap RUU tersebut adalah cara pembahasannya yang tertutup, dengan sedikit masukan publik.

Draf terbaru diperkenalkan kurang dari sebulan yang lalu, menyusul surat dari Presiden Prabowo yang mendukung RUU tersebut kepada DPR.

Anggota parlemen mempercepat pembahasan, bertemu Jumat dan Sabtu lalu di sebuah hotel mewah di Jakarta – sebuah langkah yang tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi pemerintah yang tengah diketatkan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyesalkan perlakuan petugas keamanan  yang mengeluarkan secara paksa dua aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di hotel tersebut.

“Padahal aksi berjalan damai, tidak menyerang orang maupun fasilitas acara,” ujar Usman dalam statemen yang diterima BenarNews.

“Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal. Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di gedung wakil rakyat? Kecam Usman.

Pada hari Minggu, sebuah koalisi yang terdiri dari 186 organisasi masyarakat sipil mulai mengumpulkan tanda tangan untuk petisi menentang RUU tersebut, dan berhasil mendapatkan hampir 7.500 tanda tangan dalam waktu 24 jam.

Bagaimana pemerintah membenarkan RUU ini?

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa amandemen yang diusulkan akan menghidupkan dwifungsi ABRI dan membatalkan kemajuan demokrasi.

“Jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak,” ujar Prasetyo menegaskan.,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Pemerintah dan DPR berpendapat bahwa RUU tersebut diperlukan untuk keamanan nasional dan modernisasi, sementara Kementerian Pertahanan mengatakan amendemen itu diperlukan untuk beradaptasi dengan ancaman modern, seperti perang siber dan kejahatan transnasional.

Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR, menegaskan bahwa kekhawatiran tentang perluasan pengaruh militer dalam urusan sipil tidak pada tempatnya.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3) yang ditayangkan online.

“Tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ujarnya.

Apa yang akan terjadi selanjutnya?

Anggota parlemen berencana menyelesaikan pembahasan RUU ini sebelum masa reses pada 21 Maret, menjelang libur Idulfitri. Dengan DPR yang sebagian besar dikendalikan oleh koalisi Prabowo, para kritikus khawatir bahwa RUU ini akan disahkan tanpa banyak perlawanan.

Kelompok masyarakat sipil menduga pengaturan waktu tersebut disengaja, mendorong RUU tersebut disahkan ketika perhatian publik kemungkinan besar akan teralih ke tempat lain.

Bagi banyak orang Indonesia, perdebatan tersebut adalah tentang masa depan demokrasi mereka.

Pakar Hukum Tata Negara dari sekolah hukum Jentera, Bivitri Susanti mengatakan dampak dari RUU ini merupakan keinginan untuk melegitimasi apa yang sudah dilakukan militer.

“Kebiasaan hari ini, UU dibuat untuk melegitimasi apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu.

Ia menegaskan menempatkan pola pikir militer dalam sistem yang seharusnya demokratis pasti akan memiliki konsekuensi serius.

“Itu akan mengarah pada otoritarianisme.”

Arie Firdaus di Jakarta berkontribusi dalam laporan ini.

Kaitan UU TNI
Admin 19 Maret 2025 19 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Walau Tak Tercantum Lagi dalam PSN, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Proyek Rempang Eco City
Artikel Selanjutnya Pemerintah Pulangkan 554 Warga Indonesia yang Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar

APA YANG BARU?

Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
Artikel 10 jam lalu 62 disimak
Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
Artikel 11 jam lalu 82 disimak
Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 13 jam lalu 78 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 14 jam lalu 74 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 14 jam lalu 90 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 6 hari lalu 329 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 7 hari lalu 319 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 261 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 6 hari lalu 252 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 3 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?