FENOMENA penggunaan trotoar yang berubah fungsi jadi lokasi parkir kendaraan atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PK-5) makin meluas di Batam.
Seperti misalnya di sekitar ruas Jalan Raja M Tahir, yang banyak menyajikan kuliner. Di kawasan ini, kerap terlihat sepeda motor dan mobil parkir di tepi jalan, terutama saat area parkir yang disediakan restoran tidak memadai.
Kondisi serupa juga bisa dilihat di ruas jalan Raja Isa, di seberang lokasi industri Tunas Batam Centre. Fasilitas trotoar dan pedestrian untuk pejalan kaki, dipenuhi para pedagang kaki lima yang berjualan secara bergantian, pagi hingga malam hari.
Praktik ini menimbulkan masalah serius, di mana jalur pedestrian yang seharusnya aman bagi pejalan kaki, justru berubah fungsi.
Berdampak pada kenyamanan para pejalan kaki, kondisi ini jelas meningkatkan risiko keselamatan. Menanggapi permasalahan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyatakan bahwa parkir kendaraan di trotoar atau jalur pedestrian dilarang di seluruh wilayah kota.
Kepala Dishub Batam, Salim, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk menegakkan aturan dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tersebut.
“Trotoar tidak boleh dijadikan tempat parkir. Kami telah mengadakan rapat dengan jajaran UPT Parkir dan pihak koordinator lapangan untuk menyiapkan penindakan serta rencana razia,” jelasnya.
Sayangnya, pihak Dishub tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu dan lokasi penegakan hukum yang akan dilakukan.
Masyarakat Batam pun diingatkan untuk menghentikan kebiasaan parkir atau melakukan aktifitas di luar peruntukan pedestrian. Selain melanggar aturan, juga menyebabkan ketidakteraturan lalu lintas serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada semua warga Batam untuk menghindari parkir liar, terutama di jalur pedestrian. Mari bersama-sama kita wujudkan Batam yang aman dan tertib untuk semua,” sebutnya.
(sus)