PEMERINTAH Kota Batam, bekerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan segera melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame ilegal di seluruh wilayah kota ini. Inisiatif itu dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin (26/5/2025), di Ruang Rapat Kantor BP Batam.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, bersama sejumlah pejabat terkait. Di antara mereka adalah Staf Ahli Demi Hasfinul dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi. Jefridin menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya mengenai perencanaan titik reklame yang akan ditata.
“Penertiban ini akan diatur melalui revisi Peraturan Wali Kota No. 50 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan reklame,” jelas Jefridin.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, dibentuklah Tim Task Force gabungan yang akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tim ini bertugas melakukan penertiban di sembilan kecamatan, dengan fokus awal di Kecamatan Batam Kota, mulai 2 Juni 2025.
Dalam operasi ini, reklame yang akan dibongkar adalah yang berada di lokasi ilegal dan tidak sesuai dengan masterplan kota. Pemilik reklame diharuskan untuk melengkapi perizinan serta menyediakan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi konstruksi. Sebelum penertiban, Pemko Batam akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame ilegal, yang akan berlangsung dari 26 Mei hingga 1 Juni 2025.
(dha)