PEMERINTAH Kota Batam telah mengawali proses penertiban dengan membongkar sebanyak 745 unit reklame, termasuk billboard dan reklame lainnya, yang tersebar di Kecamatan Batam Kota. Langkah ini diambil karena banyaknya reklame yang dipasang tanpa mematuhi regulasi yang ada, serta dianggap mengganggu tata ruang kota.
Jefridin, Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setiap hari oleh tim yang bertugas di lapangan. Menurutnya, fokus utama adalah menertibkan reklame yang melanggar izin, baik dari segi lokasi, ukuran, hingga masa berlaku pajak.
“Jumlah reklame yang dibongkar akan terus bertambah. Ini adalah upaya penegakan aturan dan bukan sekadar operasi simbolik,” ungkapnya pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam penertiban terbaru yang dilakukan pada Sabtu pagi, tim berhasil menertibkan reklame di empat lokasi strategis, antara lain di simpang Mega Mall menuju gedung SPC, simpang PT Panasonic Sincom, simpang Masjid Raya, dan simpang Perumahan Seruni. Untuk membongkar papan reklame berukuran besar, tim menggunakan crane.
Jefridin menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Hasilnya, perubahan visual di kawasan tersebut sudah mulai terlihat, dengan area yang sebelumnya dipenuhi reklame kini tampak lebih bersih dan teratur. Estetika kota dinilai penting dalam penataan ruang.
Pemilik reklame diberikan waktu hingga 1 Juli untuk mengambil sisa material yang dibongkar. Jika melewati tenggat waktu tersebut, material akan dianggap sebagai barang milik pemerintah kota dan dapat dilelang.
“Kami telah menyampaikan informasi ini dengan jelas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berulang,” tegas Jefridin.
Reklame ilegal dianggap merusak citra kota dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Selain itu, keberadaan reklame tanpa izin mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame.
Proses penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan. Pemerintah Kota Batam menyebut tindakan ini sebagai langkah nyata dalam menata ruang publik, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan menciptakan kota yang lebih rapi serta tertib secara visual.
(sus)