- Nama : Pulau Pengikik Besar
- Luas : 2648 km2 (sebagai sebuah desa bersama pulau Pengikik kecil)
- Jumlah Penduduk : +/- 100-an jiwa
- Tata Pemerintahan : Masuk wilayah kecamatan Tambelan, kabupaten Bintan.
PULAU Pengikik Besar, pada masa lalu dikenal oleh penjelajah Inggris sebagai St. Barbe Island. Kini menjadi rumah bagi salah satu desa terdepan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Desa ini, yang dikenal sebagai Elang Perbatasan, mencakup dua pulau terpisah: Pengikik Besar dan Pengikik Kecil.
Untuk mencapai desa ini, pengunjung harus menempuh perjalanan sekitar lima jam menyeberangi Selat Karimata menggunakan pompong nelayan. Dengan jumlah penduduk lebih dari seratus jiwa, mayoritas warga Desa Elang Perbatasan berprofesi sebagai nelayan. Hal ini menjadikan desa tersebut sebagai salah satu lumbung ikan konsumsi penting bagi wilayah Tambelan.
Polemik Wilayah
DUA pulau kecil di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yaitu Pulau Pengikik Besar dan Kecil, kini menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi setelah seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mengklaim bahwa kedua pulau tersebut adalah bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, pejabat tersebut menyatakan bahwa kedua pulau itu pernah menjadi bagian dari Kabupaten Mempawah pada tahun 2014, sebelum akhirnya dialihkan ke Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi klaim tersebut, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dengan tegas membantah pernyataan itu. Ia menegaskan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil telah menjadi bagian dari Kabupaten Bintan selama puluhan tahun.
“Sejak lama, kedua pulau ini merupakan bagian dari administrasi Kabupaten Bintan, jauh sebelum klaim ini muncul,” ungkap Roby.
Pendapat senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Kepri, Khazalik. Ia menekankan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Kecil adalah bagian sah dari Kecamatan Tambelan. Khazalik mengingatkan agar pejabat dari Kalimantan Barat lebih teliti dalam memahami sejarah wilayah.
“Pernyataan yang tidak tepat bisa memicu ketegangan. Kita harus ingat bahwa kita satu bangsa dan satu negara,” tegasnya, sambil meminta pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan isu ini agar tidak berkepanjangan.
Sebagai tambahan, menurut portal resmi Pemerintah Desa Pengikik, kedua pulau tersebut merupakan bagian dari Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan, dengan populasi sekitar 100 jiwa. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan, dan akses ke desa ini cukup menantang, memerlukan waktu sekitar lima jam perjalanan laut menggunakan kapal tradisional.
(ham)