DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kota Ramah Anak sebagai langkah legislatif yang signifikan.
Usulan tersebut dibacakan oleh anggota Bapemperda, M Putra Pratama Jaya, yang mewakili Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, dan dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Senin (21/7/2025).
Putra menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan ini mendorong setiap daerah untuk merumuskan regulasi yang mendukung penyelenggaraan kota yang ramah bagi anak.
“Ranperda ini dirancang agar kebijakan perlindungan anak di Batam sejalan dengan regulasi pemerintah pusat serta daerah lain, menciptakan regulasi yang saling mendukung dan berkelanjutan,” ungkap Putra.
Politisi dari Partai Nasdem ini menekankan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat serta dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kota Batam agar Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan. Ia juga menginformasikan bahwa rancangan peraturan kepala daerah sebagai pedoman teknis telah disiapkan.
Ranperda Kota Ramah Anak dianggap sangat penting sebagai wujud kepedulian daerah terhadap perkembangan anak-anak yang sehat, bahagia, berakhlak, dan kompetitif, sejalan dengan visi Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani.
“Perda ini diharapkan menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, mendukung tumbuh kembang anak di Kota Batam secara optimal,” tutupnya.
(dha)