PETUGAS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap keberadaan gudang yang menyimpan kulit ikan pari dan serangga kering. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) kemarin di Kelurahan Sadai, Bengkong. Beberapa barang bukti ikut disita.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ruko tersebut. Tim Subdit I Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menemukan karung serta box berisi hewan-hewan kering.
Dalam pemeriksaan, polisi berhasil menyita kulit ikan pari kikir kering seberat 2,1 ton, serangga jenis tonggeret/cicada sekitar 700 kilogram, dan sekitar 1.000 ekor kelabang kering. Penemuan ini menunjukkan adanya perdagangan ilegal yang melibatkan spesies yang dilindungi.
Seorang pria berinisial MH ditangkap sebagai penjaga gudang. MH menyatakan bahwa gudang tersebut berfungsi sebagai tempat transit, dan barang-barang tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam. Menariknya, kulit ikan pari dan serangga kering itu diketahui merupakan milik seorang warga negara asing asal Vietnam yang juga berperan sebagai bos MH.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan menduga bahwa aktivitas ini melanggar Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
(dha)