KOMISI III DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan warga, perusahaan, dan instansi terkait, berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Perumahan Muka Kuning Indah II, RW 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi ST, pada Rabu (20/8/2025) kemarin, dihadiri oleh anggota lainnya, termasuk Ir H Suryanto, H Arlon Verysto, dan Amirsyah ST. Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan berbagai keresahan mereka.
Seorang warga menyatakan ketidakpuasan, mengungkapkan bahwa saat membeli rumah, mereka hanya diperlihatkan rencana pembangunan yang mencakup perumahan dan pertokoan. Namun, lokasi yang direncanakan untuk SPBU adalah area resapan air.
“Kami keberatan karena akses jalan ditutup tanpa pemberitahuan. Ini mengganggu akses ke pertokoan dan sekolah. Jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat, bagaimana?” keluhnya.
Sutini, perwakilan perusahaan yang akan membangun SPBU, menjelaskan bahwa penutupan akses jalan bukanlah keputusan mereka, melainkan sudah dilakukan oleh pemilik sebelumnya.
“Kami sudah mengukur ulang lahan dan berusaha mengajak warga berdiskusi. Kami mohon maaf jika pemberitahuan kepada masyarakat kurang memadai,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan bahwa kewenangan pembangunan SPBU berada di bawah Pertamina, sementara masalah lahan terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(ham)