MASSA buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) mengadakan demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (28/8/2025). Massa mulai berkumpul sejak pagi di Stadion Temenggung Abdul Jamal sebelum bergerak ke lokasi aksi sekitar pukul 09.00 WIB.
Para buruh terlihat membawa berbagai atribut serikat pekerja, seperti spanduk berisi tuntutan, bendera, dan seragam Pengurus Unit Kerja (PUK), serta menggunakan mobil komando dan pengeras suara.
Selama perjalanan menuju Kantor Wali Kota, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani sempat mengalami kemacetan. Namun, pengaturan lajur dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, yang mengarahkan dua lajur kiri untuk para demonstran, sedangkan lajur lainnya tetap digunakan oleh pengendara umum.
Ketua KRB, Yafet Ramon menyebut bahwa mereka membawa sembilan tuntutan dalam aksi ini, terdiri dari enam isu nasional yang dibawa serentak di 38 provinsi, serta tiga isu lokal yang khusus diangkat di Batam.
Para buruh menegaskan bahwa aksi ini sah secara hukum, merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil.
Dalam tuntutannya, buruh menyampaikan sembilan poin aspirasi yang terbagi menjadi tuntutan nasional dan daerah.
Tuntutan Nasional:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah.
- Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK.
- Lakukan reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
- Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Revisi UU Pemilu.
Tuntutan Khusus Batam:
- Manajemen PT Djitoe Mesindo segera mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Hapus UWTO <200m yang memberatkan masyarakat.
- Tingkatkan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam.
Hingga siang hari, aksi berlangsung tertib dan damai. Para peserta secara bergantian menyampaikan orasi, sementara aparat kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan situasi tetap aman.
(dha/ham)