KASUS kematian tragis Al Fatih Usnan, bocah berusia dua tahun yang ditemukan tewas di dalam mobil di Barelang, Batam, kembali mengemuka setelah lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum. Desakan dari keluarga dan masyarakat memicu perhatian publik, mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan.
Pada Selasa (2/9/2025), keluarga Al Fatih menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam. Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Satreskrim Polresta Barelang, serta organisasi perlindungan anak dan masyarakat sipil. Dalam kesempatan tersebut, Amir dan Mugi Sedu Tegi, orang tua Al Fatih, mengekspresikan rasa frustrasi mereka terhadap lambatnya proses hukum.
“Kami sudah melapor sejak Juni 2024, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan. Elvi Sumanti masih bebas,” ungkap Amir setelah pertemuan.
Al Fatih ditemukan tak bernyawa pada 31 Maret 2024 di mobil milik Elvi Sumanti, yang diduga merupakan majikan ibu korban. Meskipun sempat dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Keluarga hingga kini belum menerima hasil visum atau autopsi dari pihak penyidik, menambah ketidakpastian dalam kasus ini.
Polresta Barelang sempat menghentikan penyidikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 Desember 2024, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menetapkan Elvi sebagai tersangka. Namun, tekanan dari keluarga dan masyarakat, serta dorongan DPRD, mendorong kasus ini untuk dibuka kembali.
Jasa Tarigan, perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk tidak kembali ke Batam dan tidak membahas kasus ini di publik. Sementara itu, Matius, Sekretaris Umum Perkumpulan Keluarga Sumba, menilai lambannya penegakan hukum sangat mengkhawatirkan.
“Kalau terus ada alasan ‘proses masih berjalan’ tanpa kemajuan, itu sama saja dengan jalan di tempat,” tegasnya.
Dari sisi aparat, Iqramsyah, Kasi Pidum Kejari Batam, menyatakan bahwa berkas kasus pertama kali diterima pada November 2024, namun dinyatakan belum lengkap. Berkas tersebut kembali diterima pada 17 Desember, dan kemudian pada 3 Januari 2025, Kejari menerima SP3 dari kepolisian.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, juga menegaskan pentingnya untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Kasus ini sudah terlalu lama mandek. Kami meminta agar dibuka kembali dan diproses dengan serius,” tandasnya. Keluarga dan masyarakat kini menanti kepastian hukum yang lebih jelas untuk keadilan Al Fatih.
(dha)