PARTAI Amanat Nasional (PAN) baru-baru ini mengajukan permohonan resmi untuk menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi dua anggotanya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya). Permohonan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, sebagai respons terhadap penonaktifan keduanya dari keanggotaan DPR RI.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (3/9/2025), Putri menekankan pentingnya langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab PAN untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
“Kami merasa perlu untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Putri.
Penghentian hak-hak keuangan ini ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan, menandai langkah progresif yang diambil PAN dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Fraksi Partai Nasdem Ambil Langkah Serupa
MENARIKNYA, Fraksi Partai Nasdem juga melakukan tindakan serupa dengan meminta penghentian gaji dan tunjangan bagi anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang juga dinonaktifkan. Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah sikap kedua anggotanya dianggap melukai hati publik.
Keputusan untuk menonaktifkan lima anggota DPR RI periode 2024–2029—yang termasuk Eko, Uya, Sahroni, Nafa, dan Adies Kadir—merupakan respons terhadap gelombang kritik masyarakat serta demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah.
Meskipun status mereka nonaktif, anggota DPR yang bersangkutan tetap tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Hal ini mengarah pada perdebatan mengenai hak-hak keuangan mereka.
Berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, meskipun berada dalam status nonaktif, anggota DPR masih berhak menerima gaji dan tunjangan. Hak ini mencakup berbagai bentuk tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan komunikasi. Dengan demikian, meskipun tidak aktif di parlemen, mereka tetap mendapatkan hak finansial sebagai anggota dewan.
Langkah ini menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga legislatif dalam menjaga reputasi dan kepercayaan publik, serta pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Akankah tindakan tegas ini cukup untuk meredakan ketidakpuasan masyarakat? Waktu yang akan menjawab.
(ham/kompascom)