SEORANG kakek berinisial DY (66) ditangkap di Batam atas duganperbuatan asusila. DY diduga telah memperkosa seorang wanita disabilitas, S (21), yang kini telah melahirkan akibat perbuatannya.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) ketika keluarga korban berhasil mengenalinya yang melintas di depan rumah mereka.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho, korban yang telah melahirkan tidak sengaja melihat tersangka saat dia melintas di kawasan Patam Lestari, Sekupang.
“Kasus ini terungkap ketika korban mengenali tersangka. Keluarga korban langsung mengamankan pelaku dan membawanya untuk bertemu dengan korban,” jelasnya.
Setelah dihadapkan dengan korban, DY mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sekupang. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, DY mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak 12 kali.
Peristiwa ini berawal pada Maret 2025 saat orangtua S mulai curiga dengan perubahan fisik anak mereka. S yang memiliki keterbelakangan mental tidak mampu menjelaskan apa yang terjadi, sehingga memicu ketegangan di rumah.
Dalam suasana ketakutan, S pernah meninggalkan rumah dan kemudian dijemput oleh petugas Dinas Sosial. Setelah kembali, orangtuanya disarankan untuk membawa S melakukan pemeriksaan medis, yang akhirnya mengungkap bahwa S hamil tujuh bulan.
Ketika ditanya lebih lanjut, S menyebut bahwa ia sering dijemput oleh seorang kakek menggunakan sepeda motor. Keterangan ini kemudian diperkuat oleh pengakuan DY, yang merupakan warga sekitar.
Saat ini, DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, DY terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(dha)