PROGRAM pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau akan terus berlanjut hingga September 2025. Warga setempat dapat mengunjungi Samsat terdekat untuk berpartisipasi dalam inisiatif ini.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah memberikan keringanan dengan membebaskan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak. Ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Masyarakat yang memanfaatkan program ini tidak hanya akan terbebas dari denda, tetapi juga bisa memperbarui legalitas kendaraan mereka. Program yang dimulai sejak 1 Juli 2025 ini menawarkan berbagai tingkat keringanan berdasarkan tahun tunggakan pajak.
Berikut adalah ketentuan yang berlaku, seperti yang dilansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam:
- Potongan pajak tahun 2025: 2% bagi pemilik kendaraan tanpa tunggakan.
- Tunggakan tahun 2024: 10% pengurangan.
- Tunggakan tahun 2023: 20% pengurangan.
- Tunggakan tahun 2022: 30% pengurangan.
- Tunggakan tahun 2021: 40% pengurangan.
- Tunggakan tahun 2020: 50% pengurangan.
- Tunggakan tahun 2019: 100% pengurangan.
Selain itu, terdapat penghapusan total sanksi administrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini akan berakhir pada 15 November 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda keterlambatan, serta memastikan dokumen kendaraan tetap sah.
Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini secepatnya, karena setelah batas waktu berakhir, denda administrasi akan kembali berlaku.
(nes)