KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik ilegal yang berasal dari Amerika Serikat. Kontainer tersebut tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh limbah tersebut dipastikan akan dikembalikan ke negara asalnya karena melanggar ketentuan impor limbah B3. Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan toleran terhadap tindakan yang menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal.
“Setiap pihak yang terlibat dalam impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang ada,” ujar Hanif, seperti dilansir oleh Antara.
Penemuan ini berawal dari deteksi aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara 22 hingga 27 September 2025. KLH segera mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah pengeluaran barang dari pelabuhan serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pengimpor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tiga perusahaan yang memiliki kontainer tersebut adalah PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH mengonfirmasi bahwa kontainer tersebut berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), termasuk circuit board, kabel, CPU, hard disk, dan komponen elektronik bekas.
Saat ini, semua kontainer sedang diproses untuk dire-ekspor kembali ke Amerika Serikat. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pelaku yang memasukkan limbah B3 ke Indonesia dapat dikenakan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 hingga 15 miliar.
Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup,” tambah Rizal.
(dha)