SEBANYAK 302 WNI, sebagian besar pekerja migran tanpa izin, kembali dideportasi melalui Pelabuhan Batam Center, pada Kamis (13/11/2025).
KJRI Johor Bahru menyebut gelombang pemulangan WNI bermasalah kali ini sebagai yang terbesar sepanjang 2025.
Para deportan terdiri atas 221 laki-laki, 67 perempuan, enam anak perempuan, dan delapan anak laki-laki. Mereka dipulangkan setelah menjalani proses hukum keimigrasian di Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja dan izin tinggal resmi.
Dalam keteranganya Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum dan keimigrasian di luar negeri.
“Pemerintah memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman, lancar, dan bermartabat, agar mereka dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” jelas Sigit.
Dari total tersebut, 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya Pemerintah Indonesia karena tergolong rentan, sedangkan 150 lainnya difasilitasi melalui Program M, yaitu inisiatif Pemerintah Malaysia untuk pemulangan warga asing tanpa izin.
“Dua orang lainnya merupakan penghuni Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru yang pulang dengan biaya mandiri,” tambahnya.
Pemulangan dilakukan menggunakan dua kapal berbeda yakni feri Alya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang pukul 13.30 waktu setempat dan feri Citra Regency dari Pelabuhan Stulang Laut pukul 13.45.
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, para deportan langsung menjalani proses pendataan dan pemeriksaan di P4MI Batam sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Sesampai di Batam, mereka dibawa ke Selter BP3MI untuk didata,” ujarnya.
Sigit juga mengingatkan agar para deportan tidak lagi bekerja secara ilegal di Malaysia maupun negara lain. Sebab nama-nama mereka akan tercatat di daftar hitam Imigrasi.
“Mereka akan masuk dalam daftar hitam imigrasi sehingga tidak dapat kembali bekerja di Malaysia,” tegasnya.
Pelepasan deportan turut dihadiri Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, yang memastikan sinergi lintas lembaga berjalan baik.
Tiga anggota Satgas PWNI Kementerian Luar Negeri juga dikerahkan untuk mengawal proses kepulangan tersebut.
KJRI Johor Bahru mencatat, sejak Januari hingga 13 November 2025, telah memfasilitasi pemulangan 5.286 WNI/PMI dari Malaysia.
Hingga akhir November ini, masih ada 237 WNI lain yang menunggu jadwal pemulangan berikutnya.
“Upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri tidak berhenti di sini. Kami terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan instansi di Indonesia agar hak-hak mereka tetap terjamin,” pungkasnya. (*)


